25 Sektor usaha ini boleh 100 persen digarap asing

Senin, 19 November 2018 | 20:04 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah mengklarifikasi penanaman modal asing (PMA) sebesar 100 persen hanya berlaku pada 25 sektor dari 54 bidang usaha yang mengalami perubahan daftar negatif investasi (DNI). Selebihnya, bidang usaha itu bisa digarap oleh Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) dan UMKM.

"Di perubahan DNI 2018, yang untuk PMA itu hanya 25 bidang usaha saja," kata Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sebuah jumpa pers di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Susi menuturkan sebanyak 25 bidang usaha tersebut sebelumnya sudah terbuka untuk asing tapi keterbukaannya belum mencapai 100 persen. Perubahan tersebut dilakukan lantaran belum ada satupun investor yang menyatakan minatnya setelah empat tahun.

 

"Perubahannya dari 95 ke 100 persen saja, untuk meningkatkan minta investor asing," ungkap dia.

Adapun bidang usaha yang sepenuhnya bisa digarap asing meliputi delapan bidang energi dan sumber daya mineral, delapan bidang usaha komunikasi dan informatika, dua bidang pariwisata, dua sektor perhubungan serta tiga sektor ketenagakerjaan dan dua kesehatan.

Mereka adalah Galeri Seni, Galeri Pertunjukan Seni, Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan, Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan, Industri farmasi obat jadi, Fasilitas pelayanan akupuntur, Pelayanan pest control/fumigasi.

Selanjutnya, Pelatihan kerja, Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo, Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap sektor Kominfo, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo, Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo, Jasa akses internet, Jasa internet telepon untuk kepentingan publik, Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

Kemudian jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pembotan panas bumi, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi, Pembangkit listrik besar dari 10 mw, pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik.

Sebelumnya, pemerintah merilis tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang fokus pada upaya relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional. Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung di industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi daftar negatif investasi  (DNI) sebagai upaya mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN) termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) dari barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan).

Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final pajak penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: