APFI siap rangkul fintech ilegal masuk anggota

Selasa, 27 November 2018 | 08:40 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Sejak maraknya aplikasi pinjaman berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending di Tanah Air, di satu sisi kian memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan. Namun di sisi lain masih banyak menyisakan permasalahan, terutama oleh munculnya fintech ilegal. Kondisi ini merugikan industri fintech P2P lending secara keseluruhan.

Pasalnya, fintech P2P lending terdaftar yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut dicap negatif oleh masyarakat. Hal ini berkaitan dengan persepsi masyarakat yang masih menganggap semua fintech P2P lending itu sama.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APFI) pun terus berupaya memberantas fintech P2P lending ilegal yang kian menjamur.

Sejauh ini APFI telah menggandeng sejumlah pihak untuk memberantas fintech P2P lending ilegal di Indonesia, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Cyber Crime Polri, perbankan nasional hingga Google Indonesia. Namun, langkah tersebut dianggap masih belum cukup. 

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh APFI adalah merangkul fintech P2P lending ilegal baik dari dalam maupun luar negeri untuk menjadi anggotanya. 

“Jika mau benar mereka harus ikuti kita, mau nggak benar ya pergi jangan masuk ke Indonesia,” kata Ketua Bidang Pendanaan Multiguna APFI, Dino Martin, Senin (26/11/2018).

Bergabungnya fintech P2P lending ilegal sebagai anggota APFI tentu akan ikut mempermudah OJK melakukan pengawasan. Karena sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi, asosiasi mempunyai hak untuk melakukan tindakan tegas apabila ada anggotanya yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh OJK selaku regulator.

Industri fintech P2P lending di Indonesia berkembang sedemikian pesat. Tingginya kebutuhan kredit masyarakat didukung oleh kebijakan kredit perbankan yang belum mampu mengakomodir seluruh lapisan masyarakat dimanfaatkan oleh fintech P2P lending ilegal untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. “Jadi karena ini seksi industrinya, banyak yang masuk dan memang niatnya sudah tidak benar,” kata Dino.

Asal tahu saja, jumlah fintech P2P lending yang beroperasi di Indonesia saat ini jumlahnya mencapai ratusan dan sangat memungkinkan untuk bertambah. Namun, baru 73 diantaranya yang terdaftar dan secara resmi bergabung sebagai anggota APFI.

Lebih lanjut, Dino menyebut APFI tidak akan serta merta merangkul fintech P2P lending ilegal untuk menjadi anggotanya. “Kami tidak akan menerima yang punya catatan hitam terlalu banyak, kalau tidak bisa dibina ya harus dibinasakan,” tegas dia. kbc10

Bagikan artikel ini: