Maskapai diminta tak paok tarif terlalu tinggi saat libur Nataru

Jum'at, 7 Desember 2018 | 06:57 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan untuk tidak menaikkan harga tiket terlalu tinggi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019.

Biasanya, akan terjadi lonjakan penumpang pengguna moda transportasi udara pada periode liburan tersebut.

"Karena ini menyangkut masyarakat sedang membutuhkan. Jadi tetap dijaga antara tarif bawah dan batas atas. Namun diharapkan tidak karena lonjakan permintaan yang tinggi lalu dimentokkan ke atas (tarifnya), yang wajar lah," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin di Jakarta, Rabu (6/12/2018).

Nur mengakui biasanya saat Nataru para maskapai penerbangan akan menaikan tarifnya. Menurut dia, kenaikan harga tiket itu pun sah-sah saja.

Namun, kenaikan tersebut harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Jadi perubahan sangat mungkin. Tapi pada saat Nataru, tarif yang ada mesti diakomodasi. Mungkin itu saja. Karena tarif itu kan range, atas bawah. Selama tidak melebihi yang atas itu adalah sah. Tapi pemerintah mengimbau agar tidak dimentokin di atas," kata Nur.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memprediksi sebanyak 6.537.119 penumpang akan menggunakan alat transportasi udara saat libur natal dan tahun baru 2019.

Angka ini naik diprediksi naik 8,76 persen dibanding tahum lalu yang berada diangka 6.010.529 penumpang.

"Untuk penerbangan domestik diprediksi mencapai 5.682.791 penumpang. Sementara penerbangan luar negeri akan mencapai 854.328 penumpang," ujar Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Nur Isnin. kbc10

Bagikan artikel ini: