Pebisnis keberatan larangan penggunaan kantong plastikdi toko ritel modern
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kalangan pelaku usaha keberatan atas perda tentang larangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern yang diterbitkan sejumlah pemerinah daerah.
Kantong plastik dilarang mulai dari DKI Jakarta, Bogor, Bandung, Bali hingga beberapa daerah lain.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan bahwa pelarangan itu sangat memberatkan. "Kami keberatan atas pelarangaan, yang kita inginkan adalah diet atau pengurangan," katanya, Minggu (6/1/2019).
Tutum menilai larang itu tidak merugikan pihaknya, namun nyatanya merugikan bagi konsumen yang sebagian besar dan belum menyiapakan diri jika aturan tersebut diterapkan. Akhirnya peritel yang harus menyiapkan solusi yang tidak memberatkan pihak manapun.
"Yang rugi bukan kami, tetapi konsumen sebagian besar masih belum siap dan harus ada solusi yang tidak memberatkan," sebutnya.
Namun demikian ada beberapa wilyah di Indonesia yang sudah menerapkan peraturan tersebut seperti di Banjarmasin dan Balikpapan.
Sehingga Tutum menegaskan alternatif dari larangan tersebut adalah membayar bagi yang tidak membawa kantong belanja sendiri dan hal itu dinilai sangat efektif.
Kebijakan kantong plastik berbayar sendiri diterapkan, tapi kemudian kini tak lagi berjalan. "Tidak berjalan karena tidak ada payung hukum yg di keluarkan," ujarnya. kbc10
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag
Pewarta Pertanian Bersama Asosiasi Kampanyekan Nilai Positif Sawit
Lindungi Kulit Bayi dari SLS Dengan Menggunakan Produk Doodle Exclusive Baby Care
Tarif PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7% pada 2025