Di Mediasi, Gugatan Bank OCBC NISP Terhadap Susilo Wonowidjojo

Rabu, 15 Maret 2023 | 21:22 wib ET

Persidangan Gugatan Bank OCBC NISP Terhadap Susilo Wonowidjojo CS di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (15/3). Gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar atas Hutang PT Hair Star Indonesia (HSI) masuk tahap mediasi. Sidang kali ini dihadiri lengkap oleh para pihak, dan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 tahun 2016, majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara terlebih dulu mengupayakan agar bisa dilakukan dengan mediasi untuk menemukan perdamaian.

Kredit Foto: kabarbisnis/Purna Budi Nugraha

Bagikan artikel ini: