Pemerintah guyur insentif pajak Rp123 triliun untuk pelaku usaha

Jum'at, 5 Juni 2020 | 10:38 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah telah mengguyur insentif perpajakan untuk pelaku usaha dengan total mencapai Rp 123,01 triliun.

“Selanjutnya adalah dukungan dalam pemulihan ekonomi ini, dukungan dalam bentuk insentif perpajakan kepada dunia usaha. Kita semua tahu bahwa sektor usaha mengalami tekanan yang luar biasa akibat Covid-19," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (4/6/2020). 

Menurut dia, insentif dibutuhkan pelaku usaha agar bisa bertahan di tengah pandemi virus corona atau Covid 19. Menurut Menkeu, total pajak untuk Pasal 21 atau pajak karyawan yang ditangguhkan pemerintah mencapai Rp25,6 triliun.

Lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor masuk di dalam sektor yang bisa mendapatkan insentif pajak ini. Pemerintah juga menanggung pajak final UMKM sehingga pekau UMKM tidak perlu membayar pajak.

“Untuk perusahaan yang mengimpor bahan baku, 431 kelompok usaha yang melakukan impor bahan baku, terutama industri manufaktur mereka juga dibebaskan PPh Pasal 22 impornya, ini sebesar Rp 14,75 triliun,” kata Menkeu.

Sementara itu ada 846 kelompok usaha dari mulai manufaktur hingga jasa semuanya mendapatkan dan masuk di dalam insentif angsuran PPh Pasal 25 yang di kurangi sebesar 30  persen. "Besaran insentifnya (PPh Pasal 25) Rp 14,4 triliun,” ujarnya.

Selain itu ada juga insentif pengembalikan PPN kelompok usaha agar bisa befrtahan di tengah pandemi Covid-19. kbc10

Bagikan artikel ini: