Tak lengkapi persyaratan, KAI tolak angkut 1.709 calon penumpang
JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat ada sebanyak 1.709 calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang ditolak untuk melakukan perjalanan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penolakan dilakukan dengan beberapa alasan. Salah satunya, tidak membawa surat pernyataan bebas infeksi Covid-19 atau virus corona. Menurutnya, setiap calon penumpang memang diwajibkan membawa surat keterangan sehat atau tidak terinfeksi virus corona.
Kewajiban tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, sebagian besar calon penumpang kereta yang ditolak tidak membawa berkas tersebut.
"Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh mereka yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19," ungkap Joni dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).
Selain surat bebas Covid-19, penolakan juga dilakukan karena sejumlah penumpang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Penolakan ini terjadi pada penumpang yang berangkat dari dan menuju DKI Jakarta.
Joni menjelaskan, beberapa penumpang lainnya ditolak karena tidak memakai jaket atau baju lengan panjang, surat bebas virus corona yang telah kadaluwarsa, dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius saat berangkat.
"Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh," ujar Joni.
Joni menyebut, selama masa new normal calon penumpang KA jarak jauh harus membawa surat keterangan bebas Covid-19. Calon penumpang bisa melakukan tes PCR dan rapid test.
Kemudian, surat keterangan bebas gejala influenza dan mengunduh atau mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada ponsel masing-masing.
"Khusus penumpang dengan usia di bawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI," katanya.
Joni menambahkan, calon penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Pasalnya, ada sejumlah pemeriksaan yang harus dilalui calon penumpang sebelum melakukan perjalanan.
"Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipenuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api," ujar Joni. kbc10
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag