Sektor transportasi publik, bagaimana melindungi masyarakat dari Covid-19 di era new normal?
JAKARTA – Tahapan demi tahapan tatanan hidup baru (new normal) yang produktif dan aman dari Covid-19 terus dilakukan, termasuk di sektor transportasi publik. Pemerintah tetap melakukan pembatasan jumlah penumpang pada sektor transportasi yaitu sebesar 50-70% okupansi penumpang. Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi perhatian karena menjadi wilayah paling sibuk se-Indonesia.
Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, mengatakan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilaksanakan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker bagi penumpang, dan selalu mengedukasi penumpang untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga mengeluarkan beberapa kebijakan baru wajib dilaksanakan bagi petugas maupun pengguna KRL untuk melengkapi protokol kesehatan yang telah berjalan selama ini. Pada waktu-waktu tertentu saat padat pengguna akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali.
“PT KCI juga menyediakan fasilitas wastafel tambahan. Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga tersedia,” ujar Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba, Rabu (17/6/2020).
Kereta dan stasiun juga rutin dibersihkan baik saat beroperasi melayani penumpang maupun selepas jam operasional. Pembersihan ini dilengkapi dengan cairan disinfektan. dan penyemprotan disinfektan rutin di stasiun maupun sarana KRL. Permukaan-permukaan yang rutin disentuh penumpang di stasiun seperti vending machine, gate tiket elektronik, tempat duduk, hingga pegangan tangga juga rutin dibersihkan.
”Pengguna juga diimbau untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler. Aturan lainnya adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL dan kelompok lansia diatur untuk menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk,” ujar Anne.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Febry Calvin Tetelepta, mengatakan, kunci keberhasilan pengelolaan transportasi publik di masa pandemi Covid-19 adalah kedisiplinan semua pihak, mulai pengelola hingga pengguna.
”Kuncinya adalah disiplin. Inilah konsekuensi dari adaptasi kebiasaan baru, disiplin menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat tetap aman dan nyaman bepergian menggunakan transportasi publik,” ujarnya.
Febry menambahkan, pemerintah juga telah meminta operator transportasi untuk menyediakan fasilitas yang memadai sehingga penumpang merasa aman dan nyaman.
Febry menjelaskan, pengendalian terhadap transportasi bukan bermaksud untuk melarang, tapi bertujuan untuk membatasi. Namun pemerintah melihat dua hal dalam memutuskan kebijakan sektor transportasi. Pertama mobilitas orang bisa menyebabkan kenaikan penderita Covid-19. Kedua, mobilitas barang dan orang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pelayanan dalam penanganan pandemi. “Maka dalam menetapkan kebijakan pemerintah sangat berhati-hati. Kepentingan masyarakat harus dikendalikan, juga agar kepentingan penanganan pandemi ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. Kbc2
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag