103.152 Perusahaan resmi dibebaskan dari PPh
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga kini sudah ada lebih dari 103.152 perusahan sudah mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak penghasilan karyawan yang terdampak wabah Covid-19.
"Untuk insentif usaha 6,8% sudah berjalan ini artinya jumlah perusahaan lebih dari 103.152 perusahan sudah bisa menikmati insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Komisi XI yang membahas Asumsi dasar Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN tahun anggaran 2021 di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Insentif tersebut akan membuat gaji yang diterima pekerja menjadi utuh. Namun hanya pekerja di 1.062 industri sesuai klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Sebanyak 1.062 sektor industri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.
Sri Mulyani menambahkan, untuk insentif PPh final UMKM juga sudah dimanfaatkan oleh 192443 pelaku usaha. Sedangkan untuk insentif pajak korporasi sudah dimanfaatkan oleh 47.885 perusahaan.
"Kami minta terus Ditjen Pajak melakukan kampanye agar jumlah perusahaan yang masuk dalam insentif lebih banyak," pungkasnya. kbc10
Mengetuk Pintu Langit dalam Kehidupan Sehari-Hari bersama Ustadz Hanan Attaki
Onassis Hadirkan Perangkat Pintar untuk Keamanan Rumah Lebih Optimal
Terbuka, Peluang Mahasiswa Tekuni Bisnis Perbenihan
Upload Video di Twitter Blue Kini Bisa Durasi hingga 2 Jam