Hore! Wirausaha bakal dibolehkan ikut program kartu prakerja

Selasa, 23 Juni 2020 | 10:10 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal memperluas sasaran penerima kartu prakerja. Hal ini akan terakomodasi dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

"Sasaran penerima akan diperluas pada para wirausahawan dan juga ini nantinya akan terkait dengan pelatihan-pelatihan yang akan didorong dalam pelatihan Kartu Prakerja. Dalam program Kartu Prakerja kedepan program-program untuk pelatihan kewirausahaan akan dituliskan secara tersirat dalam Perpres Kartu Prakerja ke depan," kata Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M. Rudy Salahuddin saat telekonferensi virtual, Senin (22/6/2020).

Kemudian, poin yang akan direvisi lainnya adalah adanya kemungkinan pendaftaran peserta Kartu Prakerja bisa dilalukan selain metode daring. Hal ini akan dibantu kementerian/lembaga terkait.

"(Pendaftaran) bisa dilakukan melalui kementerian/lembaga terkait untuk keadaan tertentu. Misalnya masyatakat yang tinggal di daerah dan memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi bisa mendapatakan kesempatan yang sama untk mengakses kartu prakerja," ujar dia.

Selanjutnya, poin yang direvisi adalah terkait dengan pelaksaan program Kartu Prakerja selama masa pandemi covid-19. Hal ini akan dimasukan ke dalam perpres yang baru untuk memberikan dasar hukum dimana salah satunya yang sebagai salah satu instrumen memberikan jaring pengaman sosial pada masa pandemi covid-19.

Selain itu, Rudy mengatakan, Perpres revisi juga akan memasukan tuntutan pidana bagi pihak yang memalsukan identitas dan data diri untuk bisa menjadi peserta program Kartu Prakerja ini. Sebab, dengan adanya hal itu, menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran dan menimbulkan kerugian negara.

"Kami secara pararel melakukan perbaikan-perbaikan baik itu perpres yang saat ini menunggu paraf para menteri dan juga perbaikan-perbaikan di Permenko dan aturan-aturan turunan lainnya. Tangal 14 juni yang lalu perpres tersebut sudah dilakukan rapat harmonisasi oleh Kemenkumham yang intinya ditindaklanjuti dengan permohonan paraf para menteri yang saat ini masih dalam proses," jelas Rudy.

Rudy mengatakan, Kemenko Perekonomian sudah meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan hukum bagi manajemen pelaksana Kartu Prakerja.

"Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) juga sudah menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari pelaksanaan batch 1 - 3," tutur Rudy. kbc10

Bagikan artikel ini: