Minim, UMKM yang daftar hak kekayaan intelektual

Rabu, 24 Juni 2020 | 10:23 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang acap kali selamat dari krisis dengan beragam inovasi yang dilakukan. Termasuk saat menghadapi masa pandemi saat ini.

Hanya saja, hingga saat ini jumlah UMKM yang mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka di Tanah AIr masih minim.

"Sebenarnya banyak sekali inovasi dari UMKM, tapi ketika saya lihat di dalam daftar online kami, nggak banyak memang. Padahal saya lihat inovasi macem-macem. Mungkin karena ketidaktahuan, atau dianggap susah. Padahal kami sejak 2019 pendaftarannya sudah online," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris dalam webinar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM, Selasa (23/6/2020).

Sementara pendapatan dari pajak terus mengalami penurunan, Freddy menyebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di DJKI justru mengalami kenaikan.

Freddy menambahkan, sejak 17 Agustus 2019, seluruh layanan pendaftaran hak kekayaan intelektual dapat dilakukan secara online, termasuk daftar hak merek, daftar hak paten, indikasi geografis, dan desain industri.

"Kami sudah fully online, jadi nggak perlu lagi datang. Loket fisiknya sudah nggak ada, jadi loket virtual. Tinggal dokumen discan, lalu diupload. Bayarnya juga online, nanti tinggal diverifikasi," jelas Freddy.

Sebagai informasi, DJKI meluncurkan Loket Virtual yang disebut "Lockvid 20" pada 13 Mei lalu. Peluncuran tersebut sebagai upaya melaksanakan pelayanan publik meski sedang terjadi pandemi.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan, banyak inovasi kreativitas yang diinisiasi oleh para pelaku UMKM. Terbukti dari setidaknya 5 unicorn asal Indonesia yang merajai pasar Asia.

Hal ini, kata Teten, tidak lepas dari peran anak muda yang memiliki ide-ide kreatif dan inovatif dalam mengenmbangkannya. Tak mau ketinggalan, teten juga menyebutkan bahwa UMKM tradisional juga mulai melakukan inovasi untuk terus menyesuaikan tren pasar.

"Saya kira sudah lama juga pelaku UMKM di sektor tradisional melakukan inovasi produk," ujar Teten.

Namun demikian, Teten menyayangkan minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai hak kekayaan intelektual. Padahal, hal ini penting untuk melindungi inovasi mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.

"Sayangnya para pelaku UMKM ini belum punya kesadaran bahwa untuk melindungi inovasi dan kreativitasnya itu sebagai sebuah aset intangible yaitu berupa hak kekayaan intelektual," ujar Teten.

Hingga, lanjut Teten masih sedikit yang mengajukan permohonan hak intelektual, baik itu hak cipta, hak merek, indikasi geografis - beberapa petani kopi sudah mulai mengurus indikasi geografis ini, hak rahasia dagang, hak desain, dan sebagainya.

"Padahal ini menjadi penting untuk terus menjadi daya saing dari UMKM. Saya kira kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modalnya, tapi pada kekuatan inovasi dan kreativitasnya. Sehingga kalau ini dilindungi hak patennya, hak intelektualnya, maka ini sebenarnya menjadi kekuatan daya saing UMKM dalam berhadapan dengan bisnis yang lain," imbuh Teten. kbc10

Bagikan artikel ini: