Redenominasi rupiah diusulkan masuk Prolegnas 2020-2024

Rabu, 8 Juli 2020 | 15:10 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.

Salah satu yang dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 adalah perubahan harga rupiah alias redenominasi. Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi waktu, transaksi, hingga efisiensi pencantuman harga barang atau jasa karena jumlah digit rupiah yang lebih sedikit.

"Urgensi pembentukan untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah," katanya, Rabu (8/7/2020).

Selain redenominasi, Menkeu juga memasukkan agenda lainnya. Seperti salah satunya RUU tentang Bea Meterai yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara dengan memberikan landasan hukum atas mekanisme pemungutan bea meterai.

Diharapkan, dengan landasarn hukum dapat meningkatkan kepatuhan bea meterai dan perluasan basis data yang dapat dimanfaatkan guna kepentingan analisis dan komparasi data dengan jenis pajak yang lain.

"Secara tidak langsung data tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak lainnya," tulis PMK tersebut seperti dikutip, Rabu (8/7/2020).

Lainnya adalah RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian (Omnibus Law). kbc10

Bagikan artikel ini: