Importir gula sepakati harga beli ke petani Rp11.200/kg

Senin, 13 Juli 2020 | 09:47 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani akan dipatok di angka Rp 11.200 per kilogram (kg). Hal ini setelah adanya penandatanganan perjanjian anttara importir gula dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Perjanjian itu ditandatangani APTRI dengan perwakilan dari 12 perusahaan importir tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya harga gula di petani. Pasalnya, di musim giling ini stok akan melimpah ruah. Hingga saat ini, petani tebu sudah memproduksi 200.000 ton gula kristal putih (GKP). APTRI menargetkan produksi selama musim giling (akhir Juni-akhir Oktober) 900.000 ton.

"Semalam pukul 21.30 WIB telah ditandatangani kesepakatan pembelian gula petani oleh importir gula di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Kesepakatan kedua belah pihak antara APTRI yang mewakili petani tebu dan pihak importir gula," kata Sekjen APTRI M Nur Khabsyin, akhir pekan lalu.

Adapun daftar 12 perusahaan tersebut antara lain PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Jaya. Kemudian, PT Medan Sugar Industry, PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Kebun Tebu Mas, PT Adikarya Gemilang, dan PT Priscolin.

Dalam perjanjian itu, tercantum kesepakatan tertulis 12 perusahaan tersebut bersedia membeli seluruh gula petani musim giling tahun 2020 dengan harga Rp 11.200/kg. Pembelian dilakukan secara proporsional oleh 12 perusahaan tersebut.

"Bahwa apabila terjadi harga penjualan gula kristal putih milik petani di bawah Rp 11.200/kg setelah penandatanganan kontrak, maka kesepakatan ini otomatis tidak berlaku," demikian petikan salah satu kesepakatan.

Untuk itu, petani juga diminta tetap menjaga di level Rp 11.200/kg untuk menjaga stabilitas harga di pasaran. Dengan upaya ini, ia berharap harga gula di tingkat petani bisa stabil.

"Ini agar sama-sama menjaga harga gula supaya tidak drop. Jadi importir itu kan sanggup membeli harga gula petani di harga Rp 11.200/kg, supaya sama-sama menjaga kesepakatan. Jadi harga gula ini tidak jatuh. Ini kan kontrak collective melalui APTRI. Nanti rekeningnya itu adalah rekeningnya pabrik gula (PG), lalu nanti dibayar ke petani," urainya.

Nur mengatakan, petani diperbolehkan menjual di atas Rp 11.200/kg. Ia pun menilai wajar jika ada kenaikan sedikit nantinya di tingkat konsumen. Sebagai informasi, harga acuan gula di tingkat konsumen menurut Permendag nomor 7 tahun 2020 ialah Rp 12.500/kg.

"Ya harga kan dinamis. Kalau naiknya wajar saja ya nggak apa-apa," pungkas Nur Khabsyin. kbc10

Bagikan artikel ini: