Bank minta relaksasi kredit diperpanjang, OJK: Akan kita lihat
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kalangan perbankan meminta agar program restrukturisasi atau keringanan kredit bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19 diperpanjang.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan perwakilan 15 bank besar di mana di dalamnya bank BUMN, bank asing, dan lain-lain.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan melihat apakah hal itu perlu dilakukan dan berapa lama.
"Dari pertemuan tadi dapat disepakati beberapa hal bahwa perbankan menginginkan adanya perpanjangan berkaitan dengan POJK 11 di mana dalam POJK tersebut hanya maksimum 1 tahun. Kita bersama-sama sepakat akan kita lihat segera, apakah perlu dan berapa lama itu dilakukan," katanya dalam teleconference, Senin (13/7/2020).
"Kita harapkan paling tidak paling lambat dalam Q3 ini sudah ada kelihatan angka-angkanya dan sektor sektornya dan ini akan berikan keyakinan yang lebih kepada sektor perbankan dan sektor keuangan lainnya agar bisa mempunyai keleluasaan untuk menjalankan fungsinya intermediasi dan pemberian kredit," paparnya.
Dalam pertemuan itu, OJK membahas kemajuan restrukturisasi hingga realisasi penyaluran kredit.
"Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal berkaitan dengan kemajuan, perbankan terutama dalam restructuring dan juga dalam rencana maupun realisasi pemberian kredit," ujarnya. kbc10
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag