Tiga negara ini mulai buka penempatan pekerja migran Indonesia

Kamis, 16 Juli 2020 | 10:49 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI tengah mempersiapkan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya dengan menyusun peta jalan (roadmap) penempatan PMI.

“Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Aris mengatakan, saat ini ada tiga negara yang memperbolehkan penempatan PMI, yaitu Taiwan, Hong Kong, dan Makau. Namun, ketiga negara ini menurut dia, masih ada persyaratan adaptasi kebiasaan baru yang harus dipenuhi.

"Belum final (keputusannya), harus mendapatkan endorsment resmi dari perwakilan kita di negara penempatan," ujarnya. 

Kendati demikian, pihak pemerintah RI telah melakukan koordinasi dengan ketiga negara tersebut. Selain itu, Kemenaker juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan guna mendapatkan informasi kesiapan melakukan pelayanan, sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya.

“Tak hanya itu, kami juga bersurat kepada Gugus Tugas Nasional untuk meminta pertimbangan kebijakan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru,” katanya.

Dia menyatakan, dalam mengevaluasi Kepmenaker, pihaknya menyusun bahan kebijakan melalui Pembentukan Tim Kerja Kemenaker dan BP2MI dalam rangka persiapan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Kemudian menyusun draf awal pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama BP2MI. Evaluasi juga dilakukan dengan mengeluarkan Permenaker tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019, yang saat ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dia mengatakan, dalam Permenaker tersebut, CPMI akan mendapatkan relaksasi berupa tambahan jangka waktu paling lama 3 bulan sejak pencabutan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI tanpa harus membayar biaya perpanjangan dan tidak perlu mendaftar kembali.

Kemnaker juga menyusun draf Kepmenaker tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Adapun dalam pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kemenaker akan melakukannya secara bertahap, antara lain pentahapan berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan CPMI.

Pentahapan juga dilakukan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan PMI terhadap risiko terpapar Covid-19.

“Pentahapan lainnya berdasarkan tahapan proses penempatan dan jenis PMI, misalnya awak kapal migran di kapal niaga,” jelasnya.

Ditambahkannya, sejumlah catatan penting bagi CPMI sebelum dilakukan perubahan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, yakni adanya potensi penambahan beban kerja, terutama bagi PMI di pemberi kerja perseorangan apabila pemberi kerja dan/atau keluarga pemberi kerja menjalani work from home (WFH).

“CPMI diharapkan lebih aware dengan isi perjanjian kerja dan mengetahui cara melaporkan permasalahan apabila terdapat pelanggaran perjanjian kerja,” ujarnya. kbc10

Bagikan artikel ini: