Jika pandemi berkepanjangan, jutaan buruh terancam PHK di 2021

Senin, 20 Juli 2020 | 17:58 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pandemi virus corona (Covid-19) yang terus berlangsung hingga waktu yang tidak diketahui ini bakal mengancam nasib buruh dan tidak bisa lepas dari bayang-bayang ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ancaman PHK ratusan ribu sampai Desember dan kalau tidak selesai Covid-19 dan juga market terganggu jutaan buruh di 2021 akan kena PHK, itu berbahaya seperti resesi great depression, depresi ekonomi dunia dan kita mendekati resesi, dan akan terjadi PHK besar besaran," ujar Said dalam konferensi pers di Kantor KSPI, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Said menambahkan, dari setiap buruh yang terkena PHK akan dilakukan pendataan di posko darurat PHK yang dibuat KSPI. Setelah dilakukan pendataan, pihaknya akan meminta penjelasan dari pemerintah terkait langkah strategis penanganan buruh yang terkena PHK.

"Setelah pendataan kita dapatkan maka kita minta pemerintah apa langkah strateginya? Kita minta hak-hak buruh dibayarkan, tapi sebelum hak-hak buruh dibayarkan atau terjadi PHK harus ada langkah langkah menghindari sebisa mungkin terjadinya PHK," kata dia.

Dia mengatakan, pandemi Covid-19 akan mengancam industri manufaktur, di mana saat ini banyak pabrik mobil yang berhenti melakukan produksi, begitu juga dengan pabrik tekstil, garmen, sepatu sudah yang sudah mulai merumahkan karyawan.

"Dan kita minta hak-hak karyawan yang dirumahkan dibayar penuh upahnya. Pabrik elektronik sudah mulai kekurangan bahan baku begitu juga alat kesehatan," ucapnya.

Sebelumnya,  Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira meminta agar stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah tidak hanya di ditujukan bagi para pekerja, tapi juga pada pelaku usaha secara langsung.

Menurutnya belum ada stimulus dengan mekanisme konkrit yang diberikan pemerintah untuk mengurangi beban pokok yang dialami oleh pelaku usaha.

"Belum ada stimulus yang konkret kepada dunia usaha, untuk meringankan beban pokok yang harus tetap dibayarkan oleh para pelaku usaha," kata Anggawira. kbc10

Bagikan artikel ini: