Ini tiga strategi RI agar terhindar dari resesi ekonomi
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada kuartal III dan kuartal IV-2020. Upaya ini juga dilakukan sebagai langkah menghindari resesi karena perlambatan ekonomi imbas pandemi covid-19.
"Beberapa hal yang dilakukan untuk menghindari dari resesi, dilakukan langkah extraordinary untuk pemulihan di kuartal III dan kuartal IV," ujar Menko Perekonomiaan Perekonomian Airlangga Hartarto saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Jabar dengan PT SMI tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Senin (27/7/ 2020).
Pemerintah telah menyusun tiga kebijakan di bidang perekonomian, yakni program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-pandemi covid-19, program exit strategy untuk membuka perekonomian secara bertahap menuju tatanan adaptasi kenormalan baru (new normal), serta reset dan transformasi ekonomi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Dalam Program PEN, pemerintah telah menganggarkan dukungan fiskal untuk penanganan pandemi covid-19 sebesar Rp 607,65 triliun, dengan rincian perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, serta sektoral dan pemda Rp 106,11 triliun.
Implementasi Program PEN, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, dilakukan pemerintah melalui modalitas penempatan dana ke perbankan, penjaminan kredit modal kerja, penyertaan modal negara, investasi pemerintah, serta dukungan belanja negara.
"Untuk mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dan program PEN, saat ini proses penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan PP 23/2020 sudah memasuki tahap akhir. Perubahan ini dilakukan terutama untuk mengoptimalkan penggunaan modalitas dalam rangka PEN," terang Airlangga.
Khusus untuk skema penempatan dana pemerintah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Kepada Bank Umum dan telah disertakan pula dalam pasal perubahan PP 23/2020. Pada tahap awal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, menempatkan dana pada empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan total penempatan sebesar Rp30 triliun dengan tenor tiga bulan dan bunga sebesar 3,42 persen, untuk mendukung kegiatan bisnis bank umum yang terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi.
Kemudian, hal itu diperluas dengan dukungan penyediaan pembiayaan dan penempatan dana di BPD. Perluasan penempatan dana akan diiringi dengan kebijakan penjaminan yang lebih besar terhadap sektor-sektor yang paling terdampak covid-19. Dukungan pada BPD ini sangat penting dilakukan karena memang berhubungan erat dengan para pelaku UMKM di daerah sehingga dapat segera mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Sebagai bagian dari program PEN, khususnya untuk pemulihan ekonomi di daerah, pemerintah juga memberi dukungan pinjaman bagi daerah melalui dua jenis pinjaman, yaitu pinjaman program dan pinjaman kegiatan dengan bunga yang lebih rendah dengan prosedur dan persyaratan yang lebih mudah dan sederhana. Untuk mempercepat implementasi, ketentuan pinjaman daerah telah disertakan juga dalam RPP Perubahan PP 23/2020," jelasnya.
Sebagai contoh, kondisi penurunan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang sangat dalam sebagai dampak pandemi dialami oleh Provinsi DKI Jakarta, yang mengalami penurunan PAD sebesar Rp 31,13 triliun dan Provinsi Jawa Barat yang turun sebesar Rp 4,21 triliun. Situasi tersebut membutuhkan dukungan pemerintah pusat melalui program PEN. Sejauh ini, kedua provinsi tersebut sudah mengajukan pinjaman PEN daerah, yaitu DKI Jakarta sebesar Rp 12 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp 4 triliun.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden RI pada Senin 20 Juli 2020, telah dibentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan PEN ini, semua upaya dan langkah pemerintah dalam merumuskan, melaksanakan program dan kebijakan, dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Jadi, bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, serta menyelamatkan perekonomian dari potensi terjadinya krisis," pungkas Airlangga.kbc11
FIFA Girang Jumlah Penonton Piala Dunia U-17 di Indonesia Lampaui Target
Perbankan Mulai Siapkan Uang Tunai Sambut Libur Nataru
Konsolidasi dan Transformasi Jadi Kunci Keberhasilan BPR dan BPRS Dalam Hadapi Tantangan
Youtuber dan Tiktoker Dinilai Bikin RI Rugi, Ini Alasannya?
BPKÂ Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,9 Triliun di Semester I-2023