Pemerintah gratiskan biaya sertifikasi halal untuk UMKM beromzet Rp1 miliar
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk menggratiskan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dengan omzet di bawah Rp1 miliar.
"Kami sepakat omset di bawah Rp1 miliar masuk kategori mikro dan kecil sehingga urusnya tanpa biaya," kata Menteri Agama Fachrul Razi seperti dikutip, Kamis (13/8/2020).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil nota kesepahaman antara Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Nota kesepahaman tersebut tertuang dalam MoU tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ditandatangani Kamis (13/8/2020) kemarin.
Menag mengatakan kebijakan gratis ditempuh supaya proses sertifikasi tak membebani mereka. Ia mengakui proses sertifikasi memerlukan biaya seperti uji laboratorium produk.
Tapi, khusus UMKM, nantinya biaya ditanggung oleh pemerintah. kbc10
YLKI sebut pengaduan jaringan internet melejit selama pandemi
Pemerintah buka opsi vaksin Covid-19 mandiri bagi perusahaan
Maaf! Orang dengan 15 kondisi ini tak bisa dapat vaksin Covid-19
Signal dan Telegram kebanjiran jutaan pengguna baru
LaNyalla sampaikan keprihatinan atas bencana gempa di Sulbar