OJK catat ada 157 fintech lending terdaftar dan berizin
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 157 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan memiliki izin. Dari jumlah tersebut ada 33 perusahaan telah mengantongi izin dan 124 perusahaan terdaftar di OJK.
"Sampai dengan 14 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 157 perusahaan," tulis OJK di situs resminya www.ojk.go.id, Jakarta, Senin, (7/9/2020).
Selain itu, OJK juga mengumumkan 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Perusahaan tersebut yakni PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita). Dalam pengumuman tersebut tidak dijelaskan alasan Assetkita dibatalkan surat terdaftarnya.
Namun, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
OJK juga meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan status izin dan penawaran produk jasa keuangan di kantor dan laman resmi OJK.
Sementara hingga 3 Juli 2020, OJK telah menutup ribuan entitas keuangan.
"Sampai awal Juli sudah ribuan entitas yang ditutup," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, dalam Webinar Indonesia Millenial Financial Summit Jakarta, Senin (7/9/2020).
Tirta merincikan, sudah ada 792 entitas ilegal ditutup dari kelompok investasi. Dari kelompok financial technology (fintech) sudah ada 2.588 entitas yang ditutup. Sedangkan dari kelompok gadai ilegal sebanyak 93 entitas.
"Fintech ini yang paling menjamur dan sudah 2.600 fintech yang kami tutup," kata Tirta.
Penutupan entitas investasi ilegal ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Meski berkantor di OJK namun Tirta menyebut, satgas ini diketuai langsung oleh OJK namun bukan bagian dari OJK. Sebab, Satgas Waspada Investasi terdiri dari berbagai unsur yakni 13 kementerian dan Bareskrim Polri.
Untuk itu Tirta mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam investasi ilegal. Sebelum melakukan investasi, diharapkan masyarakat memastikan entitasnya legal dan logis. kbc10
Software akuntansi Kledo siap bawa UMKM naik kelas
Brantas Abipraya kirim alat berat, bantu evakuasi gempa Sulbar
Gandeng berbagai pihak, Rumah Zakat respon bencana di lima titik
Makin populer, aplikasi pesaing WhatsApp kini dukung Bahasa Jawa
Hati-hati! Ditemukan 164 aplikasi jahat di Android Play Store