Sabar! Subsidi upah buat pekerja informal masih dalam pembahasan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan belum berencana untuk memberikan subsidi bantuan upah (SBU) untuk pekerja di sektor informal.
Sejauh ini, pemberian subsidi gaji hanya dilakukan untuk pekerja sektor formal atau karyawan yang terdaftar di dalam BPJamsostek dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.
"Jadi kalau pertanyaan (pekerja informal) ini mungkin kebetulan memang kami pemerintah dan khusus Kementerian Ketenagakerjaan program-nya adalah yang peserta program BPJS," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan (PP-K3), Haiyani Rumondang, dalam diskusi FMB di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Meski begitu, sejauh ini memang sudah ada pembahasan yang dilakukan di lingkungan kementeriannya terkait dengan nasib para pekerja informal. Pihaknya pun siap jika sewaktu-waktu diberikan tugas untuk menyalurkan subsidi bantuan upah.
"Sudah ada diskusi yang sudah kami lakukan tetapi tentu artinya semua yang memang patut dibantu tentu harus menjadi konsentrasi pemerintah kembali," kata dia.
"Artinya semua ini Kemnaker tinggal menunggu jika memang diberikan tugas memang dalam kapasitas yang bisa kita lakukan sangat baik. Apakah ada rencana dalam pembahasan itu pernah kami lakukan," tutupnya. kbc10
Penerapan pajak karbon 1 Juli ditunda, kenapa?
Buruan! Ada 25 unit rumah siap huni dengan fasilitas PPN-DTP 50% di CitraLand Driyorejo CBD
Penerimaan PPh Badan melonjak 127,5%, ini pendorongnya
UPM Raflatac kenalkan bahan label tersertifikasi pertama di dunia untuk perangi sampah plastik