Ganggu hak privasi konsumen, YLKI desak pemerintah larang SMS spam

Kamis, 24 September 2020 | 12:07 WIB ET
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diminta menindaklanjuti maraknya penawaran melalui pesan singkat atau SMS spam oleh operator dan mitra operator.

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam rapat bersama BRTI pada Rabu (23/9/2020).

Menurut Tulus, setidaknya ada tiga catatan penting yang disampaikan oleh YLKI atas maraknya sms spam yang diterima konsumen. Pertama, meminta pelarangan total bagi sms bersifat marketing. Sebab, penawaran via sms itu dinilai telah mengganggu hak privasi konsumen.

"Saya meminta agar SMS SMS marketing dilarang total karena mengganggu hak privasi konsumen," tegasnya.

Menurut Tulus, secara umum konsumen tidak menyukai dengan sms yang berbau penawaran tersebut. "Tidak ada gunanya bagi konsumen. kecuali untuk kepentingan dan keuntungan operator seluler saja," paparnya.

Kedua, pihaknya hanya merestui pengiriman pesan singkat oleh operator yang bersifat pelayan publik. Antara lain pesan singkat resmi dari Satgas Covid-19 dan sejenisnya.

"Yang saya tolerir hanyalah sms untuk public services, seperti sms dari satgas covid dan sejenisnya," terangnya.

Terakhir, YLKI meminta penghentian SMS terkait promosi atas kerja sama antara operator seluler dengan mitra. Begitupun juga dengan SMS selundupan dari pihak luar yang harus ditindaklanjuti karena diduga ada penjualan data pribadi konsumen.

"Intinya, kalau yang terkait SMS promosi yang merupakan kerja sama antara operator seluler dengan mitra. Kita minta untuk BRTI melarangnya, dihentikan. Sedangkan SMS selundupun dari pihak luar, harus diusut adanya dugaan penjualan data pribadi milik konsumen oleh oknum operator," tutupnya. kbc10

Bagikan artikel ini: