Nih 33 sektor industri yang bea masuknya ditanggung pemerintah

Rabu, 30 September 2020 | 18:41 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk membantu dunia usaha dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020.

Beleid tersebut mengatur bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa sektor industri tertentu yang terdampak pandemi covid-19 (BM DTP Covid-19).Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu Fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020.

"Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi, seperti penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN," ujar Febrio di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

BM DTP Covid-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan tersebut harus digunakan untuk keperlua memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri (tidak untuk ekspor).

Terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas ini, seperti sektor industri kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, desinfektan. Industri lainnya yang juga mendapatkan fasilitas tersebut yaitu elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.

Menurut data APBN KiTa September 2020, penerimaan BM hingga akhir Agustus 2020 Rp 21,55 triliun atau 67,70% dari target pada Perpres 72. Jumlah tersebut berarti melambat 9,55% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Kinerja penerimaan BM masih mengalami tekanan sejak awal tahun, terdampak oleh aktivitas impor barang yang masih melambat hingga 24,19% (yoy). Dengan demikian, penerimaan BM pun mengalami kontraksi -9,55% (yoy). kbc11

Bagikan artikel ini: