Mulai 1 Oktober, beli kendaraan listrik boleh tanpa uang muka

Jum'at, 2 Oktober 2020 | 16:21 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan uang muka atau down payment (DP) bagi kredit kendaraan bermotor ramah lingkungan. Sehingga, beli mobil atau motor listrik sekarang bisa tanpa uang muka alias DP nol persen.

Penyempurnaan ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rasio LTV (Loan to Value) untuk Kredit Properti, Rasio FTV (Financing to Value) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif mulai 1 Oktober 2020.

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

"Penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Agustus 2020, yang memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5-10 persen menjadi nol persen dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Jumat(2/10/2020).

Onny menyatakan, kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.

"Selain itu, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy)," tegas Onny.

Dengan dikeluarkannya aturan ini, maka batasan minimum uang muka bagi kendaraan berwawasan lingkungan untuk jenis kendaraan roda dua, roda tiga atau lebih (nonproduktif), serta roda tiga atau lebih (produktif) menjadi nol persen dari sebelumnya 10 persen untuk roda dua, 10 persen untuk roda tiga atau lebih (nonproduktif), dan lima persen untuk roda tiga atau lebih (produktif).kbc11

Bagikan artikel ini: