Menperin dorong kemandirian industri farmasi nasional
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bersertifikat untuk meningkatkan penggunaan produk lokal. Upaya ini diyakini akan mendorong kemandirian industri nasional dan memacu daya saing di kancah global.
"Sertifikasi untuk industri farmasi dan alkes merupakan hal penting.Sebab, saat ini ada 10.000 produk farmasi yang perlu disertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Menperin mengusulkan biaya sertifikasi TKDN produk tersebut sebaiknya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. Nantinya anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung industri terkait. Apalagi, sambung Agus kedua sektor ini juga telah dimasukkan ke dalam sektor prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.
Langkah itu dimungkinkan sebagai wujud konkret Kemenperin untuk segera mewujudkan kemandirian Indonesia di sektor kesehatan. "Kemandirian Indonesia di sektor industri alkes dan farmasi merupakan hal yang penting, terlebih dalam kondisi kedaruratan kesehatan seperti saat ini," imbuhnya.
Sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori yang mengalami permintaan tinggi kala pandemi melanda, di saat sektor lainnya mengalami terdampak berat. Kemenperin mencatat, pada kuartal I/2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh positif sebesar 5,59%.
Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada di kuartal yang sama mencapai Rp 9,83 triliun.Sehingga, industri alat kesehatan dan farmasi perlu didorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri.
Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor impor hingga 35% pada akhir tahun 2022. "Inovasi dan penerapan industri 4.0 di sektor industri alat kesehatan dan farmasi dapat meningkatkan produktivitas," ujar Agus.
Menurutnya, pasar dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi. Sebab, pasar lokal bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program jaminan kesehatan nasional atau JKN. Dalam Permenperin 16/2020, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan metode processed based.
Melalui processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan oleh pelaku industri. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk tersebut.
"Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai diterapkan di sektor yang sifat industrinya spesifik. Formulasinya juga sangat banyak dan beragam. Selain itu, sektor ini selalu mengacu pada hasil riset, pengembangan yang panjang hingga menelan biaya besar," pungkasnya.kbc11
Galaxy Tab S9 Series Bantu Gen Z Eksplor Kreativitas dan Relaksasi
Bukan Instagram atau Facebook, Ini Aplikasi Paling Atas di Dunia
Peduli Lingkungan, Mirae Asset Tanam 1001 Bibit di Mangrove Wonorejo Surabaya
Punya Kinerja Moncer, Layanan Digital Astra Financial Geber Promo Ciamik di GIIAS Surabaya 2023
Dukung Stranas Ketahanan Energi, Enero Siapkan 1.900 KL Bioetanol Fuel Grade