Bahlil: UU Cipta Kerja dorong pemerintah belanja produk UMKM lokal
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan memudahkan pemasukan investasi dan kegiatan usaha bagi pelaku di Tanah Air, termasuk UMKM.
Menurutnya, selama ini belum ada aturan resmi yang mewajibkan pemerintah untuk hadir membeli produk mereka.
"Sekarang dengan Undang-Undang (Cipta Kerja) ini negara harus hadir lewat Kementerian BUMN untuk mengumpulkan produk-produk mereka. Kemudian negara hadir untuk marketingnya, seperti di Thailand dan beberapa negara lain," tuturnya dalam sesi webinar, Selasa (13/10/2020).
Bahlil juga menyoroti pelaku UMKM yang menguasai 99,7 persen dari total unit usaha, atau sekitar 64 juta. Namun, sekitar 60 persen di antaranya berasal dari sektor informal, sehingga tidak bisa masuk kepada akses perbankan.
"Perbankan kita satu kredit lending-nya itu kurang lebih sekitar Rp 6.000 triliun. Dari Rp 6.000 triliun, untuk UMKM tidak lebih dari Rp 1.127 triliun, tidak lebih dari 20 persen," ujar Bahlil.
"Presiden (Joko Widodo) pingin harus minimal 40:60. 40 UMKM, 60 pengusaha besar. Tetapi aksesnya tidak bisa karena tidak ada legalitasnya itu. Dengan undang-undang ini kita memercepat, kita punya legalitas," imbuhnya. kbc10
Ternyata ini alasan orang RI masih terjebak pinjol ilegal
Pelindo III kirim bantuan untuk masyarakat terdampak bencana di NTT dan NTB
Kebutuhan uang tunai Ramadan hingga Lebaran diprediksi capai Rp152,14 triliun
Transaksi bitcoin RI hanya 1 persen di dunia
Duh! 55 Persen musisi lego alat musik demi bertahan hidup