Integrasi dan digitalisasi data perpajakan, Pelindo 3 gandeng DJP

Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:03 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com:  Sebagai bagian dari upaya melaksanakan amanah dan loyalitas kepada negara, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) / Pelindo 3 berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan dan program strategis yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui penerimaan pajak bagi Negara.

Setelah melakukan penandatanganan nota kesepahaman integrasi data perpajakan dengan DJP pada 17 Juli 2020 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelindo 3 melanjutkan aksinya dengan mengaktifkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada portal Anjungan milik Pelindo 3 dan telah diterapkan pada akhir bulan September 2020.

Sistem tersebut bertujuan untuk memvalidasi NPWP dan pengecekan pelaporan kewajiban perpajakan dari para pengguna jasa kepelabuhanan dan rekanan di lingkungan Pelindo 3. “Tahap awal, Pelindo 3 menggunakan fitur validasi NPWP untuk menertibkan pengguna jasa maupun rekanan yang akan melakukan transaksi. Hal ini sangat membantu dalam memperbaharui data master data management dan menertibkan pengguna jasa sedangkan bagi DJP dengan melakukan transaksi yang benar dalam hal ini menampilkan NPWP yang valid maka data tersebut dapat digunakan untuk “tracing” atas transaksi yang dilaksanakan sehingga dapat membantu mengamankan penerimaan negara,” ujar Direktur Utama Pelindo 3, U Saefudin Noer dalam keterangan tertulis.

“Apabila ternyata ditemukan NPWP yang tidak valid maka akan dilakukan locking atau blokir sehingga tidak dapat dilakukan transaksi dan diarahkan untuk melakukan perbaikan melalui notifikasi yang disambungkan dengan website DJP,” tambahnya.

Selain aplikasi KSWP, Pelindo 3 juga membuat aplikasi pemetaan Chart of Account (CoA) yaitu sistem yang merupakan pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host to Host (H2H) melalui web dengan alamat h2hpajak.pelindo.co.id serta dapat diakses oleh KPP Wajib Pajak Besar.

Pemetaan CoA ini berfungsi untuk mengurangi cost of compliance seperti, mendapatkan pelayanan atau pengujian lebih cepat pada saat pemeriksaan pajak ataupun pemenuhan hak, cost time maupun cost material dapat ditekan sehingga lebih efektif dan efisien.

Integrasi data perpajakan memiliki prinsip keterbukaan informasi, data terukur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan berbasis ICT (information, communication, and technology) serta  mengarahkan semua proses bisnis menuju digitalisasi yang dapat dimonitor setiap waktu. Dengan proses tersebut, biaya bukanlah menjadi kendala dan ternyata IT Pelindo III handal, siap dan mampu melaksanakan, dibuktikan dengan proses mapping CoA yang dikerjakan sendiri secara mandiri dan berkala dengan melibatkan tim KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Pelindo 3 dan DJP berkolaborasi dalam integrasi data dan digitalisasi merupakan bagian dari Akhlak Action Pelindo 3 untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak Pelindo 3 sebagai BUMN dan tentunya sebagai Wajib Pajak dimana pada tahun 2019 realisasi kontribusi Pelindo 3 ke pemerintah sebesar Rp 2,7 triliun.

Kamus kepatuhan yang nantinya akan ditambahkan juga di web sehingga harapannya tahun ini bisa diusulkan ke DJP dan mendapatkan advance compliance agreement (ACA) sebagai BUMN yang pertama,” Tutup U Saefudin.kbc6

Bagikan artikel ini: