Apindo minta relaksasi kredit diperpanjang hingga 2 tahun
JAKARTA, kabarbisnis.com: Para pelaku usaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap adanya perpanjangan restrukturisasi kredit. Hal ini untuk memberikan keleluasaan dalam memperbaiki aktivitas usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mempertimbangkan perpanjangan pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2020 yang hanya sampai dengan Maret 2021.
"Mempertimbangkan untuk perpanjangan dalam 1 atau 2 tahun ke depan dengan melihat kondisi pemulihan dan dibutuhkannya modal kerja baru bagi perusahaan dalam memulai kegiatan usahanya," ujarnya dalam webinar, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, relaksasi kredit perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 telah berjalan dengan cukup baik.
Karena adanya relaksasi tersebut, dia menjelaskan, dapat membantu arus kas keuangan perusahaan di masa pandemi corona atau Covid-19.
Adapun kemudahan relaksasi kredit perbankan ini dapat berjalan secara lebih standar di semua lini perbankan dan lembaga keuangan non perbankan, terutama untuk bantuan modal kerja bagi usaha-usaha yang melakukan pemulihan.
"Dilain pihak, dunia usaha juga diharapkan tetap memenuhi kewajibannya sesuai dengan pengaturan dalam POJK tersebut," pungkas Hariyadi. kbc10
Daewoong Infion terima izin penjualan hormon pertumbuhan sistem injeksi pena
Jaga stabilitas pasar keuangan, BI pertahankan bunga acuan di 3,5 persen
Siap-siap! Transaksi mata uang kripto bakal dikenai pajak
Doni Monardo resmikan RS Covid-19 di Aceh
Terus bertumbuh, transaksi elektronik tembus Rp21,4 triliun