Dorong sosialisasi UU Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian gandeng Hukumonline dan Lokadata

Jum'at, 13 November 2020 | 23:06 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Koordinator Perekonomian melakukan kerja sama dengan Hukumonline dan Lokadata terkait sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kerja sama ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat/publik dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu.

Penandatanganan kerja sama dilakukan di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta yang dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, I Ktut Hadi Priatna, CEO Hukumonline Arkka Dhiratara dan CEO Lokadata Herman Hermanto, Jumat (13/11/2020).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kerja sama ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.

"Terdapat empat ruang lingkup kerja sama, yakni pembuatan Website Pusat Informasi Cipta Kerja, Monitoring Cipta Kerja, Forum Webinar dan Dukungan Narasumber," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Dikatakannya, penyusunan dan pembuatan Website Pusat Informasi Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas penyebaran informasi UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya sehingga dapat mengedukasi dan memudahkan akses masyarakat dalam memahami substansi regulasi cipta kerja secara cepat. Hukumonline dan Lokadata yang akan bertugas membangun dan mengelola website ini.

Sedangkan untuk kerja sama monitoring cipta kerja merupakan kegiatan pemantauan media serta pembuatan peraturan turunan UU Cipta Kerja untuk kebutuhan analisis data dan analisis hukum. Untuk ruang lingkup ketiga adalah forum webinar yang merupakan kerja sama untuk berdiskusi konstruktif tentang cipta kerja dan dilakukan secara daring.

Ruang lingkup kerja sama yang terakhir yakni penyediaan narasumber dari Kemenko Perekonomian terkait UU Cipta Kerja baik untuk kebutuhan webinar, pembuatan analisis atau wawancara yang diselenggarakan Hukumonline maupun Lokadata.

Menurut Susiwijono, dukungan yang diberikan Hukumonline dan Lokadata untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya menjadi tujuan utama bagi pemerintah.

"Kerja sama ini kami ingin koordinasikan dengan semua pihak termasuk K/L. Bagi kami ini momentum sangat penting buat ekonomi ke depan," katanya.

Hal senada juga diutarakan Staf Ahli Kemenko Perekonomian, Ellen Setiadi. Menurutnya, kerja sama ini merupakan awal dari penyusunan dan pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja sesuai yang diharapkan banyak pihak. "Kerja sama ini adalah awal, kami berharap implementasi ke depannya yang penting agar menggali dan dapat banyak masukan dari masyarakat," katanya.

CEO Hukumonline Arkka Dhiratara menyambut baik kerja sama yang dilakukan bersama Kemenko Perekonomian dan Lokadata. Menurutnya, kerja sama ini semakin meneguhkan bahwa Hukumonline ikut berkontribusi dan peduli dalam pembangunan hukum di Indonesia.

"Hal ini sesuai dengan misi kami yakni memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Indonesia," tandasnya.

Meski begitu, lanjut Arkka, masyarakat bisa memberikan aspirasi dan masukannya terhadap substansi peraturan yang tengah disusun dan dibahas melalui menu Opini dan Aspirasi dalam website. Hal ini menunjukkan keberimbangan sajian dan independensi tetap dipegang Hukumonline dan Lokadata sebagai perusahaan pers. "Sebagai media kami tetap netral dan independen," ujarnya.

Di tempat yang sama, CEO Lokadata Herman Hermanto mengatakan, pihaknya akan menyajikan data-data yang relevan dilengkapi dengan visualisasi berkaitan UU Cipta Kerja sehingga mudah dipahami masyarakat. Kemudahan seperti ini diharapkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara jernih dan jelas sehingga pemahaman terhadap substansi secara menyeluruh bisa diperoleh masyarakat luas.

"Selain analisis hukum, penyajian data akan memudahkan dalam memahami konteks. Sehingga pembaca lebih tercerahkan," ujarnya. kbc10

Bagikan artikel ini: