Pegadaian-DJP perkuat kerja sama, kontribusi pajak Pegadaian capai Rp1,72 triliun

Jum'at, 20 November 2020 | 13:01 WIB ET

SURABAYA – Transformasi digitalisasi PT Pegadaian (Persero) dilakukan secara berkelanjutan. Kali ini, Pegadaian melakukan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP), imbasnya tahun 2019 kontribusi pajak Pegadaian mencapai Rp 1,72 Triliun. 

Kontribusi ini diketahui dari laporan pajak yang menyebtukan, pajak yang diberikan oleh PT Pegadaian (Persero) terus mengalami peningkatan. Hal tersebut terbukti pada tahun 2018, Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp 1,44 Triliun, lalu kemudian meningkat menjadi 1,72 Triliun di tahun 2019. Dengan peningkatan ini, Pegadaian dan DJP meneruskan kesepahaman yang diwujudukan dalam nota kesepakatan (MoU).

Proses kesepahaman ini dilakukan secara berkelanjutan. Nota kesepahaman (MoU) tahap pertama dilaksanakan 29 April 2020, kemudian dikuatkan MoU tahap kedua pada 18 November 2020. Untuk tahap pertama, PT Pegadaian telah menyelesaikan implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital. 

Sedangkan dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II kali ini mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian. Dengan penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian.

“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat dalam memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan akurasi data perpajakan perusahaan. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto.

Kuswiyoto menyambut baik dan mendukung secara penuh program integrasi data perpajakan tersebut.  Hal ini sejalan dengan Program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh Pegadaian dan amanat Kementerian BUMN yang meminta seluruh BUMN untuk melakukan integrasi data perpajakan.

Transparansi perpajakan, ujarnya, memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Sementara itu, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo mengatakan, apresiasi kepada Pegadaian yang telah berhasil melakukan integrasi data perpajakan sejak April 2019. Integrasi data perpajakan yang dilakukan sangat membantu dalam efisiensi dan mengurangi cost of compliance dengan meminimalisasi kesalahan administrasi perpajakan.

“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pegadaian. Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Pegadaian dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efektif dan efisien,” katanya.

Suryo menegaskan, pihaknya berharap kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) dan sejumlah perusahaan BUMN dapat menjadi contoh bagi para korporasi besar lainnya supaya bisa segera mengikuti langkah transparansi perpajakan sehingga administrasi pajak korporasi menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan. kb5

Bagikan artikel ini: