LPS pangkas bunga penjaminan simpanan 50 bps, ini alasannya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) atau 0,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sementara, untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum turun 25 basis poin.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan ini berlaku untuk periode 25 November 2020 hingga 29 Januari 2021. Dia merinci tingkat bunga penjaminan untuk simpanan bank umum rupiah turun menjadi 4,5 persen dan valas menjadi 1 persen. Kemudian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada BPR merosot menjadi 7 persen.
Purbaya bilang, penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan ini berdasarkan suku bunga simpanan perbankan yang terlihat menurun, likuiditas perbankan yang stabil, dan dinamika perekonomian.
"Ini mempertimbangkan pada suku bunga simpanan perbankan, pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), dan stabilitas sistem keuangan," tutur Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (24/11/2020).
Purbaya mengungkapkan suku bunga simpanan perbankan rupiah turun 16 bps dan valas merosot 5 bps sepanjang periode observasi 16 Oktober-17 November 2020 dibandingkan dengan periode observasi bulan sebelumnya.
"Suku bunga simpanan perbankan berpotensi melanjutkan tren penurunan sejalan dengan likuiditas yang longgar," ujarnya.
Ia mengakui penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan di perbankan turun lebih besar dari sebelum-sebelumnya yang biasanya 25 basis poin. Hal ini dilakukan untuk mengejar penurunan suku bunga acuan BI.
"Kalau dibandingkan dengan bank sentral, ini masih agak lambat. Kami sudah turunkan September 2020 lalu tapi itu masih ketinggalan. Kami turunkan sesuai dengan kebijakan bank sentral," kata Purbaya.
Untuk ke depannya, LPS akan terus memantau langkah yang diambil BI. Purbaya bilang pihaknya akan selalu bersinergi dengan bank sentral dalam menentukan kebijakan yang diambil untuk perbankan.
"Ke depan kami akan lihat kebijakan bank sentral. Kami bersinergi dengan bank sentral, lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," pungkas Purbaya. kbc10
Ketua Kadin Surabaya Beri Apresiasi Keberhasilan Program Wirausaha Merdeka 2023 di PPNS
Perkuat Pesan Perusahaan Bagi Karyawannya, LG Gelar Life's Good Day Campaign di Indonesia
Perbankan Mulai Siapkan Uang Tunai Sambut Libur Nataru
Youtuber dan Tiktoker Dinilai Bikin RI Rugi, Ini Alasannya?
Konsolidasi dan Transformasi Jadi Kunci Keberhasilan BPR dan BPRS Dalam Hadapi Tantangan