Dilarang, kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum

Selasa, 15 Desember 2020 | 08:49 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal ini pun diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan, kebijakan ini didasarkan adanya peningkatan kasus secara signifikan terus terjadi pasca libur & cuti bersama pada akhir Oktober.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).

Luhut pun menyoroti tren kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%, serta meminta agar kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan diteruskan.

Luhut juga meminta pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para penyewa. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil tidak membebani penyewa tempat usaha.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," kata Luhut.

Tak hanya itu, dia juga meminta adanya pembatasan atau larangan terhadap kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan. Dia mengusulkan agar kegiatan tersebut bisa dilakukan secara daring. Dia juga memerintahkan TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. kbc10

Bagikan artikel ini: