Tersulut cukai, harga rokok siap-siap naik di tahun depan

Minggu, 27 Desember 2020 | 14:05 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sudah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021. Dengan cukai rokok naik, pemerintah berharap ada tambahan penerimaan negara dalam APBN 2021.

Kenaikan ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, dan sigaret putih mesin IIB 18,1 persen.

Selanjutnya sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen. Kemudian tidak ada kenaikan tarif cukai untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT).

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya seperti dikutip, Minggu (27/12/2020).

Untuk diektahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot. Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.

Dia juga mewaspadai peredaran rokok ilegal yang berisiko meningkat akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Bendahara Negara itu pun meminta agar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) meningkatkan tindakan preventif dan represif untuk menindak peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

"Saya akan tetap meminta teman jajaran DJBC dengan kenaikan CHT ini tetap meningkatkan kewaspadaannya. Tetap dilakukan tindakan preventif dan represif seperti yang sudah selama ini dilihat," jelas Sri Mulyani.

"Ini merupakan aspek penting agar kebijakan kenaikan CHT tidak dilemahkan dengan rokok ilegal yang tidak bayar cukai," imbuh dia.

Sri Mulyani mengatakan, terdapat dilema dalam perumusan kebijakan cukai rokok naik. Pasalnya, tarif cukai rokok perlu naik untuk menekan prevalensi merokok. Namun di sisi lain, ketika cukai rokok naik, celah untuk produsen rokok ilegal kian lebar.

Hal itu terlihat dari survei rokok ilegal terakhir yang dilakukan tahun 2020 ini. Jumlah rokok ilegal yang beredar mencapai 4,86 persen, meningkat dari tahun 2019 yang sebesar 3 persen.

"Ini menggambarkan, ketika kami naikkan CHT cukup tinggi, maka kenaikan rokok ilegal juga meningkat," ujar Sri Mulyani.

Pengusaha rokok protes

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada (CHT) tahun 2021 tidak wajar.

Ketua Gappri Henry Najoan mengatakan, kenaikan CHT sebesar 12,5 persen akan memberatkan para pelaku industri. Pasalnya, dampak dari pandemi Covid-19 diyakini masih akan dirasakan hingga tahun depan.

"Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Dengan adanya kenaikan CHT tersebut, masing-masing layer rokok mengalami kenaikan berkisar antara 13,8 persen sampai 18,4 persen.

Lebih lanjut, Henry membandingkan kenaikan cukai saat ini dengan kondisi normal. Pada tahun-tahun sebelumnya dengan posisi angka pertumbuhan ekonomi 5 persen dan inflasi 3 persen kenaikan cukai rata-rata 10 persen sudah berdampak pada penurunan produksi IHT sekitar 1 persen.

"Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi," tutur dia.

Selain itu, Gappri mencatat, industri belum mampu menyesuaikan dengan harga jual maksimal akibat kenaikan cukai tahun 2020 sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen.

Oleh karenanya, Henry menegaskan, pihaknya keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang dinilai sangat tinggi.

"Meski keberatan, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat (cukai rokok naik)," ucap Henry.

Berikut rincian lengkap tarif cukai yang naik di 2021:

Sigaret Putih Mesin

Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen

Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen

Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen

Sigaret Kretek Mesin

Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen

Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen

Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen

Bagikan artikel ini: