Pemerintah pastikan harga rumah subsidi tetap di tahun ini

Rabu, 13 Januari 2021 | 11:15 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan harga jual rumah subsidi tahun ini tidak mengalami kenaikan.

Dirjen Pembiyaaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan penetapan harga jual rumah subsidi ini akan menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 dan Kepmen Nomor 587/KPTS/M/2019.

"Harga jual rumah tapak paling tinggi yang dapat dibeli menggunakan KPR bersubsidi atau BP2BT [Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan] pada 2021 akan tetap," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).

Penentuan harga jual rumah bersubsidi paling tinggi pada 2021 mengacu pada beberapa pertimbangan termasuk tidak terjadi kenaikan biaya konstruksi signifikan pada 2020 berdasarkan hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja.

"Survei ini didapat dari asosiasi pengembang dan tenaga pendukung penyaluran BP2BT di 45 kabupaten/kota di Indonesia," katanya.

Selain itu, inflasi perdagangan besar sektor konstruksi dalam BPS pada Desember 2020 secara tahunan hanya menempati angka 0,97.

Kemudian, ketersediaan pasokan rumah siap akad menurut data Sistem Informasi Pengumpulan Pengembang (Sikumbang) per 7 Januari 2021 sebanyak 227.183 unit. Lalu untuk target penyaluran KPR Bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 sebesar 212.066 unit.

"Pemenuhan KPR bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 dapat menggunakan stok rumah tahun 2020," ucapnya.

Eko menambahkan pertimbangan terakhir yakni kebijakan nasional Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan.

Adapun batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sebagai berikut:

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Mentawai, dan Bangka Belitung sebesar Rp150,5 juta.
  2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) senilai Rp164,5 juta.
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp156,5 juta.
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp168 juta.
  5. Papua dan Papua Barat Rp219 juta. kbc10

Bagikan artikel ini: