BI perpanjang relaksasi kartu kredit, ini waktunya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit, namun dengan jangka waktu yang berbeda.
"Untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Selasa (12/1/2021).
Pada Mei 2020 lalu, Bank Indonesia merelaksasi ketentuan transaksi kartu kredit: nilai minimum pembayaran yang sebelumnya 10% dari total tagihan menjadi 5%, kemudian denda keterlambatan yang sebelumnya 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000.
Selain itu, Bank Indonesia juga memangkas batas maksimum suku bunga transaksi kartu kredit dari 2,25% menjadi 2%. Relaksasi suku bunga ini disebut Erwin masih berlaku kini.
"Untuk suku bunga maksimum diubah dari 2,25% menjadi 2% tanpa batas waktu penetapan," beber Erwin. kbc10
Semen Indonesia berikan bantuan pembangunan Ponpes Tahfidz Al-Quran di Mojokerto
Berdesain aesthetic, vivo X60 Series 5G resmi dijual di Indonesia
Hebat! Deretan anak muda RI ini masuk daftar Forbes 30 Under 30 Asia
BPJamsostek Jatim bidik salurkan 2.437 beasiswa sebelum Lebaran
PLN bagikan seribu paket sembako untuk korban gempa di Tirtoyudo dan Tempursari