BI perpanjang relaksasi kartu kredit, ini waktunya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit, namun dengan jangka waktu yang berbeda.
"Untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Selasa (12/1/2021).
Pada Mei 2020 lalu, Bank Indonesia merelaksasi ketentuan transaksi kartu kredit: nilai minimum pembayaran yang sebelumnya 10% dari total tagihan menjadi 5%, kemudian denda keterlambatan yang sebelumnya 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000.
Selain itu, Bank Indonesia juga memangkas batas maksimum suku bunga transaksi kartu kredit dari 2,25% menjadi 2%. Relaksasi suku bunga ini disebut Erwin masih berlaku kini.
"Untuk suku bunga maksimum diubah dari 2,25% menjadi 2% tanpa batas waktu penetapan," beber Erwin. kbc10
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Duh! Kecepatan Internet RI Urutan 98 Dunia, Kalah dari Kamboja
Capres Boleh Posting Konten di TikTok, tapi Jangan Cari Sumbangan
Erick Thohir Beri Sinyal Pemerintah Bakal Pungut Pajak Bioskop
Melebihi Kewajiban, 1.990,79 Hektare Lahan Kompensasi PT BSI Tuntas Diserahkan ke Pemerintah