Jasa Marga sesuaikan tarif tol mulai 17 Januari, cek di sini detilnya

Kamis, 14 Januari 2021 | 19:33 WIB ET

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bakal memberlakukan penyesuaian tarif di enam ruas dan satu ruas tarif integrasi pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Keenam ruas tersebut Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang A, B, C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan ruas Surabaya Gempol (Surgem). Sedangkan satu ruas tarif integrasi di Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Elevated dan existing.

“Penyesuaian tarif yang diberlakukan ini sudah menunda cukup lama. Bahkan ruas seperti Japek Elevated sudah dioperasikan sejak 15 Desember 2019, Cirebon dan Surabaya juga sudah cukup lama. Jadi mohon dipahami bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan petunjuk dari Kementerian PUPR dan BUMN sudah sangat memperhatikan penyesuaian tarif ini dengan kondisi-kondisi kritis akibat pandemi Covid-19,” kata Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan dalam konferensi Pers, Kamis (14/1/2021).

Agus mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak kepada semua lapisan masyarakat termasuk badan usaha. Adanya pembatasan, penerapan protokol kesehatan yang ketat dan larangan bepergian telah menurunkan hampir 50% volume kendaraan.

Namun, di sisi lain perseroan juga harus menjaga biaya operasional dan tetap berupaya memenuhi Standard Pelayanan Minimum (SPM). Kondisi berat ini, kata Agus tidak bisa dihindari sehingga dengan mempertimbangkan berbagai hal dan kondisi masyarakat termasuk kebutuhan badan usaha untuk memenuhi iklim investasi, maka diharapkan penyesuaian tarif ini menjadi pilihan yang paling sesuai.

 

Di samping itu, penyesuaian tarif juga sudah tercantum di dalam rencana bisnis (business plan) saat Pengusahaan Penandatangan Jalan Tol (PPJT). Di rencana bisnis sudah tertulis dan acuannya juga sudah diatur di dalam regulasi.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa selain memberlakukan penyesuaian tarif, Jasa Marga juga bakal menerapkan tarif integrasi untuk Tol Japek Elevated. Menurut Agus, penerapan tarif integrasi Japek Elevated seharusnya sudah bisa ditarifkan sejak jauh-jauh hari setelah pengoperasian pada 15 Desember 2019 lalu, namun hal itu baru dapat direalisasikan saat ini.

“Jadi sesuai Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), investasi yang dikeluarkan sekitar Japek Elevated sangat tinggi karena struktur bangunannya di atas. Dan untuk pengembalian investasinya diperoleh dari pendapatan tol. Jadi apabila investasi yang dikeluarkan tidak mendapat pengembalian, badan usaha akan ambruk, begitu juga dengan penyesuaian tarif,” papar Agus.

Perubahan Tarif

Sementara itu, Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi seperti Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.

“Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan,” jelas Ari.

Dengan rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan dan penurunan besaran tarif. Di ruas Cipularang, penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13%.

Sedangkan untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun 10%, dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan” papar Ari.

Senada dengan Ari, Jasamarga Transjawa Toll Road (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem yang dikelola Regional JTT penyesuaian tarifnya mengikuti besarnya inflasi daerah dan dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.

“Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif, sama dengan Cipularang dan Padaleunyi. Di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp21.000 menjadi Rp18.000 atau turun 14% serta Golongan V yang semula Rp32.000 menjadi Rp30.000 atau turun sebesar 6%. Bedanya, di ruas Surgem, pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 Km dengan total investasi sebesar Rp 2,85 triliun yang beroperasi sejak Januari 2019” jelas Reza.

Perihal penerapan tarif integrasi di ruas Japek Elevated, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana menjelaskan bahwa dengan penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur per jalurnya di ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek telah memberikan manfaat terhadap kelancaran lalu lintas karena perjalanan antara jarak jauh dan jarak dekat menjadi terpisah.

Sehingga perjalanan pengguna jalan baik atas maupun bawah menjadi lebih efektif dan efisien. Manfaat bagi pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas menjadi lebih merata dan kelancaran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah dapat dirasakan signifikan. Integrasi tersebut sekaligus menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan.

Bukan hanya itu, tarif integrasi juga memberikan manfaat dari sisi efisiensi transaksi yang sebelumnya harus melakukan dua kali transaksi menjadi satu kali transaksi. Menurut Vera, jika dioperasikan terpisah atau tidak diintegrasikan, tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometernya. Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp62.500.

Namun setelah tarif diintegrasikan, perjalanan dari Jakarta menuju Cikampek, pengguna jalan hanya perlu membayar tarif sebesar Rp 20.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 30.000 untuk kendaraan Golongan II dan III, dan Rp 40.000 untuk kendaraan Golongan IV dan V. kbc9

Bagikan artikel ini: