Top! RI siap hadapi gugatan UE terkait nikel di WTO
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah Indonesia siap meladeni tuntutan yang dilayangkan oleh Uni Eropa terkait dengan kasus sengketa ekspor bijih nikel kepada World Trade Organization (WTO).
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tengah mempelajari tuntutan dari negara-negara Uni Eropa serta mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati. "Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia dengan senang hati akan melayani tuntunan tersebut," ujar Lutfi dalam konferensi pers virtual di Jakarta Jumat (15/1/2021).
Berdasarkan kesimpulan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tuntutan yang dilayangkan didasarkan kepada anggapan bahwa aturan yang dimiliki Indonesia mengenai minerba menyulitkan pihak Uni Eropa untuk bisa berkompetisi dalam industri.
Pasalnya, setelah dipelajari oleh pemerintah, jumlah komoditas nikel yang diimpor oleh Uni Eropa dari Indonesia kecil dan dianggap mengganggu produktivitas negara-negara di kawasan tersebut.
Sebagai informasi, Uni Eropa memberikan notifikasi mereka akan terus melanjutkan proses sengketa nikel pada Kamis (14/1/2021). Untuk proses pembahasan sengketa di WTO akan dilaksanakan pada 25 Januari 2021. Di samping itu, lanjut Lutfi, pemerintah saat ini berkomitmen untuk melakukan kerja sama untuk menciptakan nilai tambah dari perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa, meskipun tetap menyayangkan tuntutan yang dilayangkan.
Prinsipnya, pemerintah berkeyakinan aturan yang dimiliki Indonesia berfungsi tidak hanya untuk menjaga sumber daya alam (SDA), tetapi juga memastikan komoditas tersebut merupakan miliki pemeritah Indonesia.
"Masalah aturannya dinilai ilegal, ini baru sangkaan mereka. Ini akan dibuktikan dulu di panel, dan kita akan membela kepentingan kita. Saya yakin, untuk menjamin sustainability SDA, kita ada di jalan yang benar," tegasnya.
Sekadar catatan, Uni Eropa sebelumnya meminta WTO membentuk panel untuk memutuskan kasus tersebut dengan alasan larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan persyaratan pemrosesan dalam negeri untuk bijih nikel dan bijih besi adalah ilegal dan tidak adil bagi produsen baja Uni Eropa.
Permintaan Uni Eropa terhadap nikel Indonesia sendiri cukup tinggi setelah industri baja tahan karat UE senilai US$20 miliar berproduksi di level terendah selama 10 tahun. Sementara Indonesia, dinilai oleh pihak UE memberlakukan pembatasan ilegal untuk menguntungkan produsen dalam negeri.kbc11
Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Bukukan Kontrak Senilai Rp 20,2 Triliun
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
79 Persen Orang RI Dinilai Telah Berinteraksi dengan Teknologi AI Generatif
Peringati HMPI, Kencana Group Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Hutan Arjuno-Welirang
Bank Dunia Sebut 130 Juta Orang Bisa Jatuh Miskin Akibat Perubahan Iklim