PPKM Jawa-Bali diperpanjang, pengelola mal minta dikecualikan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Sebelumnya, PPKM diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta dikecualikan dari penerapan pembatasan itu. Ada beberapa alasan yang mendasarinya.
"Misalnya sampai dengan saat ini pusat perbelanjaan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga dapat dikatakan bahwa Pusat Perbelanjaan adalah salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ujar dia, Kamis (21/1/2021).
Kemudian, lanjut dia, sejak awal di lusat perbelanjaan telah berlaku lrotokol kesehatan secara berlapis. Lapis pertama adalah lrotokol lesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat lerbelanjaan. Lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa pusat perbelanjaan.
"Prinsip utama yang diterapkan oleh pusat perbelanjaan adalah menerapkan protokol lesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sehingga sampai dengan saat ini terbukti bahwa pusat perbelanjaan tidak pernah menjadi klaster penyebaran," ungkap dia.
Dia juga menegaskan, fakta sampai dengan saat ini meskipun pembatasan diberlakukan namun tetap saja jumpah kasus positif terus meningkat.
"Bahkan telah beberapa kali mencatat rekor baru tertinggi terus menerus," tandas dia. kbc10
Menkes targetkan vaksin Covid-19 untuk 21 juta lansia selesai Juni 2021
Inovasi insulin terbaru untuk terapi diabetes kini tersedia di Indonesia
Penuhi kebutuhan dhuafa, komunitas Debu Langit luncurkan program COD
Sinergi kebijakan, dukungan LPS terhadap pemulihan perekonomian nasional
Dorong inklusi keuangan, fintech Teman Prima dan Danon gencar sosialisasi