Perpres kendaraan listrik dinilai tak menarik bagi produsen dan konsumen
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah terus mendorong pengembangan industri kendaraan listrik di Tanah Air. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut mengatur sejumlah insentif yang diberikan pemerintah kepada investor atau produsen mobil dan baterai listrik.
Periset Teknologi Energi dan Kendaraan Listrik Institute for Essential Services Reform (IESR) Idoan Marciano menilai peraturan turunan dari perpres itu belum cukup atraktif bagi produsen maupun konsumen.
Menurut dia, sudah ada beberapa peraturan yang diturunkan dari perpres tersebut yang utamanya memberikan insentif fiskal bagi produsen dan konsumen, skema bisnis, tarif listrik, hingga ketentuan pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Namun masih perlu banyak insentif fiskal yang diberikan bagi produse maupun konsumen.
"Pemerintah perlu memberikan tambahan pembebasan pajak, yaitu PPN, PPh, dan bea impor," ujarnya dalam Indonesia Energy Transition Outlook (IETO) 2021, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, pemerintah perlu memberikan insentif finansial kepada pengembang SPKLU dan mempermudah proses perizinan. "Yang paling penting insentif finansial kepada pihak pengembang swasta SKPLU dan SPBKLU dalam pembangunan tersebut," ungkapnya.
Dia menuturkan, pemerintah juga perlu lebih banyak melakukan kampanye dan sosialisasi terkait peraturan dan manfaat kendaraan listrik. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu menetapkan lebih banyak insentif non-fiskal dan insentif finansial.
"Pertumbuhan jumlah kendaraan listrik akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu dan terakumulasi di kota besar seperti Jakarta dan Bali," pungkasnya. kbc10
RI bakal miliki 'Silicon Valley' seluas 888 ha
Sunat bagi pria dewasa, antara aspek agama dan kesehatan
Jenderal Moeldoko bicara Indonesia bisa jadi negara maju pada 2045
Ketua DPD RI nilai masalah honorer harus diselesaikan dengan klausal tersendiri
Asian Agri salurkan 2.000 liter minyak goreng untuk korban banjir NTT