Punya tunggakan angsuran, UMKM masih bisa ajukan pinjaman modal kerja

Selasa, 2 Februari 2021 | 16:10 WIB ET
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki 
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki 

JAKARTA, kabarbisnis.com: Ada kabar menggembirakan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, jika para pelaku UMKM yang belum mampu untuk membayar cicilan bunga di perbankan, masih bisa mengajukan pinjaman untuk modal kerja.

"Saya kira program restrukturisasi ini akan dilanjutkan, kalau misalnya tahun ini mereka belum sanggup membayar bunga cicilan maka masuk ke program restrukturisasi. Tapi mereka masih bisa mengajukan pinjaman ke bank," kata Teten Masduki dalam Bincang Editor ‘Strategi UMKM Bangkit’, Senin (1/2/2021).

Lebih lanjut Teten Masduki menjelaskan, untuk menangani dampak pandemi covid-19, pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp 123,46 triliun.

Stimulus tersebut diantaranya untuk subsidi bunga KUR dan UMKM yang meminjam di bawah Rp 10 miliar dan ultra mikro yang pinjamannya Rp 5-10 juta. Untuk total pinjaman yang mendapatkan relaksasi sampai 6 bulan.

"Itu yang Rp 123 triliun itu sebenarnya untuk membantu agar mereka bisa menunda pinjamannya selama 6 bulan mulai Juni 2020, dan bunganya disubsidi oleh pemerintah 3 persen," ujarnya.

Adapun anggaran KUR untuk tahun 2021 dinaikkan menjadi Rp 253 triliun, lantaran anggaran KUR tahun 2020 sebesar Rp 190 triliun sudah tersalurkan 100 persen. Itulah alasan Pemerintah memperpanjang program KUR tahun ini.

"KUR tahun lalu Rp190 triliun sekarang dinaikkan Rp 253 triliun karena kami melihat banyak usaha mikro yang membutuhkan modal kerja dengan bunga 3 persen," ujar MenkopUKM.

Selain melanjutkan program KUR, pemerintah juga melanjutkan program bantuan Presiden Produktif bagi usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM di tahun 2021. Hal itu dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi. kbc10

Bagikan artikel ini: