Pelaku usaha inginkan subsidi upah dilanjutkan sebelum ekonomi pulih
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan bantuan subsidi upah untuk para pekerja terus dilanjutkan, sebelum ekonomi benar-benar pulih dari dampak pandemi.
"Idealnya subsidi upah diberikan selama belum ada normalisasi kegiatan ekonomi secara penuh," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, Selasa (2/2/2021).
Shinta mengatakan, subsidi upah memiliki dampak positif untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga masyarakat dari kemiskinan ekstrim. Meskipun demikian, ia menyadari bahwa subsidi upah tidak bisa menjadi instrumen pendongkrak daya beli dalam arti yang sesungguhnya.
"Jadi tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk naik ke kelas pendapatan yang lebih tinggi. Karena daya beli seharusnya diciptakan dari penghasilan. Jadi berkorelasi langsung dengan penciptaan produktivitas oleh pekerja," tukasnya.
Di samping itu, Shinta mendukung adanya subsidi upah untuk pekerja, khususnya di sektor-sektor yang proses normalisasi kinerjanya relatif sulit dan lambat. Sehingga, pekerja di sektor tersebut tetap memiliki standar hidup yang layak dan tidak jatuh ke kemiskinan ekstrim.
"Dan pada saat yang sama juga tidak memberikan beban biaya tenaga kerja berlebihan kepada perusahaan yang masih bersusah payah untuk mempertahankan eksistensi dan memulihkan kinerja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menunggu keputusan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional soal kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Kemnaker sendiri hingga saat ini belum mendapat penugasan untuk kembali menyalurkan BSU, kami ikut keputusan dari Komite PEN saja," ujar Ida.
Kendati demikian, apabila dilihat pada anggaran PEN 2021, Ida mengatakan tidak tampak kelanjutan Bantuan Subsidi Upah di 2021. Namun, kata Ida, pemerintah terus berupaya untuk memitigasi dampak pandemi bagi angkatan kerja Indonesia. kbc10
Daewoong Infion terima izin penjualan hormon pertumbuhan sistem injeksi pena
Jaga stabilitas pasar keuangan, BI pertahankan bunga acuan di 3,5 persen
Siap-siap! Transaksi mata uang kripto bakal dikenai pajak
Doni Monardo resmikan RS Covid-19 di Aceh
Terus bertumbuh, transaksi elektronik tembus Rp21,4 triliun