Pemerintah siap blokir aplikasi Clubhouse
JAKARTA, kabarbisnis.com: Aplikasi obrolan suara Clubhouse mulai menarik perhatian para pengguna media sosial di Indonesia. Clubhouse mulai melejit setelah sejumlah tokoh kenamaan, seperti CEO Tesla Inc Elon Musk hadir dalam salah satu sesi diskusi daring yang diadakan di aplikasi itu. Meski sudah ramai diperbincangkan, aplikasi ini ternyata masih ilegal di Indonesia.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Infromasi (Kominfo) Dedy Permadi kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (16/1/2021).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian. Dalam hal ini, Clubhouse merupakan bagian dari (PSE). Maka dari itu, Clubhouse harus terdaftar di Kominfo apabila masih menggelar layanannya ke pengguna internet Indonesia.
"Sesuai PM 5 2020, bagi yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ujarnya.
Dia menambahkan, jika pihak aplikasi tidak mendaftar selama enam bulan maka pemerintah akan memblokir akses aplikasi tersebut.
"Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan pada 24 November 2020. Jika tidak didaftarkan akan diblokir," tandasnya. kbc10
FIFA Girang Jumlah Penonton Piala Dunia U-17 di Indonesia Lampaui Target
Perbankan Mulai Siapkan Uang Tunai Sambut Libur Nataru
Konsolidasi dan Transformasi Jadi Kunci Keberhasilan BPR dan BPRS Dalam Hadapi Tantangan
Youtuber dan Tiktoker Dinilai Bikin RI Rugi, Ini Alasannya?
BPKÂ Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,9 Triliun di Semester I-2023