Resmi! Nyicil kendaraan bermotor bisa DP nol persen mulai 1 Maret
JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia (BI) memberlakukan kebijakan bebas uang muka atau (down payment/DP) atas kendaraan bermotor mulai 1 Maret 2021 demi mendorong pertumbuhan kredit sektor otomotif.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan itu berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. "Melonggarkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor yang baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI secara virtual di Jakarta Kamis (18/2/2021).
Namun, Perry menambahkan kebijakan bebas uang muka itu diberlakukan dengan prinsip dan manajemen risiko yang ketat.Pelonggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.
Nantinya, pajak mobil baru ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan mulai 1 Maret 2021.Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.
Syaratnya, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2. Selain relaksasi uang muka kredit kendaraan bermotor, BI juga mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85 persen sampai 90 persen menjadi 100 persen.
Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan uang muka sebesar 10 persen sampai 15 persen, kini bisa bebas DP. Sama dengan uang muka kredit kendaraan, relaksasi uang muka kredit properti juga berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti.
Kendati begitu, pemberian LTV mencapai 100 persen ini hanya boleh dilakukan oleh bank yang memenuhi kriteria kesehatan dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).
Tak hanya itu, bank sentral nasional juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.kbc11
Kader Fatayat NU Wajib Miliki Kompetensi sebagai Gerakan Perubahan
Di Tablig Akbar Fesyar, Habib Syeh Ajak Seluruh Masyarakat Majukan Ekonomi Syariah
Wow! Produk Tempe RI Peroleh Label Ramah Lingkungan dari Lembaga Internasional
Waspada! Marak Penipuan di Whatsapp hingga Gmail, Ini Modusnya
Disiapkan, Aturan Batas Atas Perdagangan di Bursa Karbon RI