Ini alasan OJK perpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022, sehingga dapat membantu meringankan beban para debitur perbankan dan non perbankan di tengah dampak Covid-19. Diperpanjangnya program ini, karena pertimbangan pandemi yang masih berlangsung.
"Kita lihat angka Covid-19 ini masih naik dan kita belum tahu kapan Covid-19 ini berakhir, sehingga stimulus ini diperpanjang," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko dalam media briefing OJK, Jumat (26/2/2021).
Bambang melanjutkan, dengan adanya restrukturisasi kredit, maka para debitur memiliki momentum untuk bangkit dan mengelola finansialnya kembali. Terutama bagi para pelaku usaha, restrukturisasi kredit bakal membantu mereka mengatur kembali keuangan bisnisnya yang sempat kacau gegara pandemi.
"Restrukturisasi ini jadi momentum bagi debistur untuk selamat dan mempertahankan bisnisnya. Debitur juga sudah bisa mengatur bagaimana pengelolaan keuangannya, jadi ini untuk antisipasi," jelasnya.
Adapun per 8 Februari, OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 987,5 triliun yang dilakukan oleh 101 bank di seluruh Indonesia. Nilai restrukturisasi terbesar ada di segmen UMKM dengan nilai Rp 388,3 triliun kepada 6,2 juta debitur. Untuk segmen non UMKM, nilainya Rp 599,15 triliun kepada 1,8 juta debitur. kbc10
RI bakal miliki 'Silicon Valley' seluas 888 ha
Sunat bagi pria dewasa, antara aspek agama dan kesehatan
Jenderal Moeldoko bicara Indonesia bisa jadi negara maju pada 2045
Ketua DPD RI nilai masalah honorer harus diselesaikan dengan klausal tersendiri
Asian Agri salurkan 2.000 liter minyak goreng untuk korban banjir NTT