PNS dilarang pelesiran, PHRI: Selesai sudah!
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah resmi melarang para pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD bepergian ke luar daerah pada masa libur panjang pada pekan ini, yakni dari tanggal 10 hingga 14 Maret 2021. Hal ini juga menyusul perpanjangan pelaksanaan PPKM Mikro pada 9-22 Maret 2021.
Tak ayal, kebijakan itu membuat kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata menjerit, terutama hotel dan restoran. Sebab, di situasi pandemi virus Corona (Covid-19) ini yang memiliki daya beli cukup baik adalah para abdi negara tersebut.
"Sekarang dilarang pula mereka untuk berwisata, ya sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran seperti dikutip, Senin (8/3/2021).
Sebenarnya, lanjut dia, PHRI tidak mempermasalahkan PPKM Mikro diperpanjang, tapi seharusnya liburan tidak dilarang bagi PNS atau ASN.
"Namun, jika ditetapkan bahwa misalnya ASN atau PNS tidak boleh berlibur pada saat weekend itu akan jadi permasalahan juga, karena begini, kalau kita perhatikan di situasi pandemi selama 12 bulan ini justru yang memiliki daya beli itu kan justru ASN ya yang paling utama, karena ASN itu tidak ada pemotongan gajinya, pendapatannya, THR-nya, nggak pernah ada (pemotongan)," jelasnya.
Sedangkan di sektor-sektor formal lain, misalnya pegawai swasta justru terjadi penurunan daya beli karena ada yang kehilangan pekerjaan, maupun berkurang pendapatannya.
"Nah, itu apakah tidak pernah dipertimbangkan daya beli atau penurunan kemampuan masyarakat untuk berwisata, itu tidak pernah diperhitungkan," tambah Maulana. kbc10
RI bakal miliki 'Silicon Valley' seluas 888 ha
Sunat bagi pria dewasa, antara aspek agama dan kesehatan
Jenderal Moeldoko bicara Indonesia bisa jadi negara maju pada 2045
Ketua DPD RI nilai masalah honorer harus diselesaikan dengan klausal tersendiri
Asian Agri salurkan 2.000 liter minyak goreng untuk korban banjir NTT