Ternyata ini alasan orang RI masih terjebak pinjol ilegal

Kamis, 15 April 2021 | 11:30 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyaknya masyarakat di Indonesia yang masih saja mengakses perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dikarenakan tingkat literasi yang masih rendah.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengaku sangat prihatin jika masyarakat mengakses pinjol ilegal. Pasalnya, perusahaan tersebut memberikan dampak bagi kehidupannya ke depan.

"Literasi masyarakat masih perlu tingkatkan terus agar tidak akses pinjol ilegal, karena sangat berbahaya, fee besar, bunga tinggi, jangka waktu singkat, denda besar, penagihan tidak beretika, semua kontak HP (handphone) diakses untuk menagih," kata Tongam seperti dikutip, Rabu (14/4/2021).

Baru-baru ini, cuitan akun @pinjollaknat viral lantaran menampilkan video mengenai dugaan ancaman penyebaran data pribadi. Video berdurasi 23 detik ini sudah dicuit ulang sebanyak 4.928 kali dan disukai sebanyak 7.527 kali dan ditonton sebanyak 322 ribu kali.

Tongam pun mengingatkan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan pinjol bisa melaporkannya kepada aparat penegak hukum. "Masyarakat yang merasa dirugikan agar segera lapor ke Polisi agar dilakukan proses hukum," katanya.

Sementara itu Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menyatakan, penyebaran data pribadi ini akan berdampak besar bagi konsumen atau pengguna. "Sebab ini akan bisa disalahgunakan terutama untuk kejahatan lainnya baik berbasis online maupun offline," kata Heru.

Dia pun berharap pemerintah dan OJK turun tangan menangani masalah yang ditimbulkan dari perusahaan pinjol ilegal.

"Tegas saja, jika ada perusahaan yang justru ancam akan sebar data pengguna, izinnya dibekukan dan aplikasinya diblokir," katanya.

Pemerintah Harus Bertindak

Adanya dugaan ancaman yang berasal dari perusahaan pinjol kepada para nasabahnya harus segera ditindak oleh pemerintah dan OJK. Sebab, masalah penyebaran data pribadi merupakan hal besar yang harus segera diselesaikan.

Penindakan yang dilakukan adalah dengan membuatkan regulasi atau UU terkait dengan perlindungan dapa konsumen/nasabah. Serta meningkatkan literasi masyarakat terhadap perusahaan pinjol atau fintech peer-to-peer lending.

"Praktik seperti ini harus diselesaikan, karena ini akan menimbulkan masalah besar, bukan hanya gangguan ketidaknyamanan tapi juga tindak pidana ke depannya," kata Kepala Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja.

Dia berharap pemerintah bisa menyelesaikan masalah tersebut sebelum semuanya terlambat. "Regulasinya belum ada yang mengatur, sepanjang belum ada regulasi, UU yang mengatur ini menjadi masalah besar buat kita. Sementara nanti ada regulasinya ya sudah terlambat, karena datanya sudah bocor," katanya. kbc10

Bagikan artikel ini: