Ada pengetatan transportasi, penumpang bisa refund tiket penuh

Sabtu, 24 April 2021 | 11:22 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Aturan pengendalian transportasi pada periode larangan resmi keluar, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keteranganya, Jumat (23/4/2021).

Dalam beleid aturan tersebut, ada beberapa hal yang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Salah satunya adalah mengenai pengembalian dana atau refund tiket harus dilakukan secara penuh atau 100%.

Dalam pasal 5 ayat 1, disebutkan jika penyelenggara sarana transportasi darat, mencakup bus, mobil penumpang, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100% dan diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3.

"Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," bunyi pasal 5 ayat 1.

Sementara itu, untuk transportasi udara, laut, dan kereta api, agak sedikit berbeda. Karena setiap penyelenggara atau badan usaha moda transportasi tersebut wajib untuk mengembalikan biaya pembatalan tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun ada tiga cara untuk melakukan pengembalian tiket yang sudah terlanjur dibeli. Pertama, adalah dengan pengembalian biaya tiket 100% secara tunai dan harus dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.

Kedua, dengan melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dan tidak dikenakan biaya tambahan. Periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.

Kemudian cara ketiga adalah dengan melakukan perubahan rute penerbangan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan rute dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih. kbc10

Bagikan artikel ini: