Pelni putuskan tak jual tiket pelayaran saat larangan mudik
JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Pelni (Persero) memutuskan untuk tidak melayani penjualan tiket pelayaran untuk keberangkatan di masa pelarangan mudik oleh pemerintah yakni pada 6-17 Mei 2021.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Opik Taupik mengatakan, pihaknya akan mematuhi keputusan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya hanya melayani penjualan tiket kapal untuk perjalanan di 5 Mei 2021 saja dan akan kembali berlayar pada 18 Mei 2021.
“Perusahaan memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per 6 hingga 17 Mei 2021,” ujarnya dalam acara buka bersama di Madame Delima, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Menurut Opik, penjualan tiket yang dilakukan juga hanya melayani secara langsung alias di loket saja sejak 22 April. Sedangkan untuk penjualan lewat platfom lain untuk sementara ditutup terlebih dahulu.
“Penjualan tiket dari 22 April hanya di loket kantor cabang, jadi di online dan travel agent ditutup sementara hingga 20 Mei,” jelasnya.
Opik juga memastikan, jika pengembalian tiket bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli akan dilakukan full tanpa biaya tambahan. Syaratnya harus membawa kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hasil rapid test antigenya.
Hal ini juga berlaku untuk penumpang yang akan mengubah jadwal pelayarannta. Perseroan tidak akan mengenakan biaya tambahan maupun denda bagi penumpang yang ingin merubah jadwal pelayaran karena adanya larangan mudik.
“Reschedule kami melayani, perubahan rute gak ada biaya tambahan. Ini hanya berlaku di masa covid. Nanti kalau normal akan berlaku normal lagi. Kalau yang tiket batal tadi jangka sampai ganti tahun. Ini kriteria kalau gagal berangkat,” ungkapnya. kbc10
Di ajang ini, mahasiswa diberi wawasan soal regulasi dan isu hukum terkait BUMN
Sah! Ketua DPD RI jadi warga PSHT
Jika BI kerek suku bunga acuan tahun ini, dampaknya diprediksi baru terasa di 2023
Visa dan Matahari kolaborasi promosi FIFA World Cup 2022
Integrasi NIK dengan NPWP, Kemenkeu jamin data masyarakat tak bocor