Diduga bersekongkol, KPPU periksa tender pengembangan SPAM di Kabupaten Gresik
SURABAYA, kabarbisnis.com: Usai melakukan pemeriksaan dugaan persekongkolan tender Pelabuhan Penyeberangan Paciran Lamongan, kali ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan dugaan persekongkolan tender yang dilakukan oleh salah satu perusahaan air minum di Gresik.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ero Sukmajaya mengungkapkan, gelar sidang pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan adalah pada Perkara Nomor 15/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang terkait dengan pengadaan proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha (KPBU) dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Jawa Timur Tahun 2018.
“Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, dalam pemeriksaan terhadap proyek senilai kurang lebih Rp 790 miliar yang digelar pada tanggal 3 sd 4 Juni 2021 ini didahului dengan Pemeriksaan Setempat pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang berada Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, yang kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan berupa sidang di Kanwil IV KPPU,” terang Ero Sukmajaya di Surabaya, Senin (7/6/2021).
Pemeriksaan setempat dan Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi oleh Ukay Karyadi dengan Anggota Majelis adalah Guntur Syahputra Saragih dan M. Afif Hasbullah.
Pada pemeriksaan setempat ini Majelis Komisi mendengarkan keterangan dari pekerja proyek, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, dan perwakilan PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik. Sedangkan pada hari kedua dilakukan persidangan dengan mendengarkan keterangan dari Ahli Terlapor III, Ahli BPN Gresik dan PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik (Terlapor I).
“Fokus pemeriksaan setempat dan persidangan ini adalah untuk mengetahui kesesuaian luas lahan dan lokasi dari IPA pada tender a quo serta keterangan dari Ahli dan Terlapor. Sebenarnya diperlukannya pemeriksaan setempat tergantung pihak majelis. Di sini, investigator KPPU dan terlapor sama-sama didengarkan,” tandasnya.
Sementara untuk pemeriksaan lanjutan biasanya dilaksanakan selama 60 hari kerja dan bisa perpanjang hingga 30 hari kerja. Setelah itu masuk fase Musyawarah Majelis Komisi (MMK) guna menyusun putusan. “Total waktu yang dibutuhkan dalam menetapkan satu kasus mulai dari fase pendahuluan hingga putusan tidak boleh lebih dari 150 hari kerja,” tambah Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno.
Jika dalam putusan PDAM Giri Tirta terbukti melakukan pelanggaran, maka KPPU diberi kewenangan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan pasal 47 Undang-Undang nomor 5/1999, salah satunya adalah pengenaan denda sebesar minimal Rp 1 miliar, tanpa batasan maksimal Rp 25 miliar.
“Setelah diundangkannya UU Cipta Kerja, batasan maksimal denda dihapus, sehingga kami bisa saja menetapkan denda maksimal lebih dari Rp 25 miliar, tergantung temuan atas proyek yang diperiksa,” pungkasnya.kbc6
De Naila Village 2 Hadirkan Rumah Fasilitas Premium Rp300 Jutaan di Barat Surabaya
Pemerintah Siap Guyur Insentif Pajak Industri di 2024, Ini Kriterianya
Awas! Malware Pencuri Foto Ancam Serang Ponsel Android
Pagari Pengemplang Pajak Kabur, Sri Mulyani Bakal Terapkan Sistem Baru Ini
Onassis Hadirkan Perangkat Pintar untuk Keamanan Rumah Lebih Optimal