Mulai 1 Juli, seluruh instansi wajib perdengarkan lagu Indonesia Raya tiap Selasa dan Kamis

Rabu, 16 Juni 2021 | 21:08 WIB ET

JAKARTA - Seluruh instansi pemerintah mulai 1 Juli 2021 diimbau untuk melaksanakan apel setiap Senin pagi. Begitu juga untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 waktu setempat.

Tak lupa juga setiap hari Rabu dan Jumat pada jam 10.00 waktu setempat membacakan naskah Pancasila. Hal ini tertulis dalam surat imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Menuurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

“Ini sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Menteri Tjahjo, Rabu (16/6).

Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tulis surat himbauan tersebut.

Adapun, himbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati. kbc9

Bagikan artikel ini: