Wamenkes pastikan varian baru virus Corona Mu belum masuk Indonesia

Selasa, 7 September 2021 | 08:47 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan, varian baru virus Corona Mu atau B.1.621 belum terdeteksi di Tanah Air.

Dia mengatakan, hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan 7.000 sampel menggunakan metode whole genome sequencing (WGS).

"Beberapa tempat di sekitar kita varian Mu ini belum terdapat, kita sudah melakukan genome sequencing terhadap 7.000-an orang di seluruh Indonesia dan belum terdeteksi varian Mu," kata Dante dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Dante mengatakan, dalam konteks laboratorium, varian Mu memiliki resistensi terhadap vaksin. Namun, penyebaran varian ini tidak sebesar varian Delta. "Mudah-mudahan varian Mu akan abortif seperti varian Lambda beberapa waktu lalu di Peru," ujarnya.

Sebelumnya diberikan, dikutip dari The Guardian, Rabu (1/9/2021), varian Mu atau B.1.621 pertama kali diidentifikasi di Kolombia pada Januari 2021, dan dilaporkan di beberapa bagian Amerika Selatan. Di luar Amerika Selatan, kasus juga dilaporkan di Inggris, Eropa, AS, dan Hong Kong.

Dalam buletin mingguan WHO tentang pandemi menyebutkan, varian tersebut memiliki kemampuan yang menunjukkan dirinya bisa lebih tahan terhadap vaksin, seperti halnya varian Beta.

Namun, masih dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk memeriksa varian Mu. Menurut pemberitaan France24, Rabu (1/9/2021), ada kekhawatiran yang meluas atas munculnya mutasi virus baru.

Hal ini disebabkan karena tingkat infeksi kembali meningkat secara global, terlebih dengan adanya varian Delta yang mudah menular.

Semua virus, termasuk SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19 bermutasi dari waktu ke waktu. Sebagian besar mutasi memiliki sedikit atau tidak berpengaruh pada sifat virus.

Namun, mutasi tertentu dapat memengaruhi sifat virus dan memengaruhi seberapa mudah virus itu menyebar, tingkat keparahan penyakit yang ditimbulkannya, dan ketahanannya terhadap vaksin, obat-obatan, dan tindakan pencegahan lainnya. kbc10

Bagikan artikel ini: